Moeldoko Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor, Jawab 20 Pertanyaan Polisi!

13 Oktober 2021, 08:00 WIB
Moeldoko Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor, Jawab 20 Pertanyaan Polisi! /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

SEMARANGKU - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor.

 

Moeldoko menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai saksi pelapor pada Selasa 12 Oktober 2021.

Pemeriksaan Moeldoko di Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh dua peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW).

Baca Juga: Moeldoko Laporkan ICW ke Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik dan Gunakan Hak Sebagai Warga Negara

Dilansir Semarangku.com dari akun instagram Jurnal Warga, Moeldoko menyatakan ada 20 pertanyaan yang diajukan Polisi kepadanya.

Mantan Panglima TNI tersebut berada di Bareskrim Mabes Polri 15 menit.

Pemeriksaan terhadap Moeldoko di Bareskrim Mabes Polri dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

Sekitar pukul 15.16 WIB, Moeldoko beserta tim pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca Juga: Siapa ICW yang Dilaporkan Moeldoko Atas Pencemaran Nama Baik?

Moeldoko menyebut, kedatangannya di Bareskrim Mabes Polri adalah mengikuti prosedur untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Moeldoko memberikan keterangan singkat.

Kemudian Moeldoko menyerahkan penjelasan terkait substansi dari pemeriksaan yang dijalaninya, kepada tim pengacaranya.

Sebelumnya, kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW, telah bergulir sejak mantan Panglima TNI tersebut membuat laporan Polisi pada September 2021.

Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW yaitu Egi Primayoga dan Miftahul Huda, kepada Polisi.

Laporan Moeldoko terhadap kedua peneliti ICW tersebut terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta merta melaporkan kedua peneliti ICW tersebut.

Tetapi sudah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.

Moeldoko mengatakan kesempatan tersebut telah diberikan sebanyak tiga kali.

Namun hingga saat laporan dibuat, kedua hal tersebut tidak dilakukan.

Diperiksa sebagai saksi pelapor, Moeldoko menjawab 20 pertanyaan yang diajukan Polisi.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler