Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kemendagri: Membuat SPTJM

9 Oktober 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi/Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kemendagri: Membuat SPTJM /Pexels/anastasiya-lobanovskaya

SEMARANGKU - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) mengungkapkan pasangan nikah siri bisa membuat Kartu Keluarga (KK).

Pasangan nikah siri tersebut diperbolehkan untuk memiliki Kartu Keluarga (KK).

Namun meski begitu, pasangan nikah siri tersebut harus memenuhi syarat untuk membuat Kartu Keluarga.

Sementara itu, Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Maka dari itu, Dukcapil Kemendagri memberikan pelayanan bagi semua orang.

Baca Juga: Ditanya Feni Rose Soal Pernikahan Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Iis Dahlia : Heran Deh Ah

Termasuk mereka yang melakukan pernikahan siri.

Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif mengatakan bahwa semua penduduk Indonesia wajib terdata.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya.

Tak hanya itu, Zudan juga menegaskan bahwa Kemendagri tidak melegitimasi pernikahan siri.

Hal itu karena Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga.

Termasuk mereka yang merupakan pasangan nikah siri.

Baca Juga: Begini Kelanjutan Kasus Netizen yang Laporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar Karena Menikah Siri

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya.

Meskipun akan dicatat dalam satu KK seperti pasangan suami istri lainnya, Dukcapil akan memberikan tanda khusus bagi mereka yang merupakan pasangan nikah siri.

"Kami hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," ujarnya.

Tak hanya itu Kemendagri juga memberi syarat tambahan terkait pasangan nikah siri.

Mereka diminta untuk membawa surat pernyataan tentang pernikahan mereka.

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi," tutur Zudan dikutip dari PMJ News.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler