SEMARANGKU - Istilah Kartu Prakerja mungkin tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.
Kartu Prakerja atau biasa kita singkat dengan inisial KP pertama kali dipublikasikan pada 11 april 2020 dengan berbagai tujuan.
Lalu siapa saja yang dapat mengikuti program ini? Program Kartu Prakerja ditujukan pada mereka yang di PHK karena dampak Pandemi, masyarakat yang sedang mencari kerja, pengangguran, dan difabel.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Resmi Dibuka, Cek Cara Verifikasi Akun yang Pernah Mendaftar
Bagi anda yang sedang bekerja atau memiliki usaha tidak usah kuatir karena anda tetap bisa mendaftarkan diri.
Menurut data publikasi dari situs resmi Kartu Prakerja sebesar 18% peserta karyawan berstatus pekerja dan wirausaha.
Program Kartu Prakerja adalah program dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja bagi tenaga kerja dan pencari kerja.
Sedangkan tujuan Kartu Prakerja adalah untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.
Baca Juga: Gelombang 21 Kartu Prakerja Telah Dibuka! Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Jumlah peserta penerima Kartu Prakerja pada tahun 2020 mencapai 5,5 juta jiwa dengan anggaran 20 triliun rupiah.
Menjadi peserta Kartu Prakerja bukan berarti anda dijamin mendapat pekerjaan.
Kartu Prakerja hanya membantu anda dalam mengasah skill dan softskill untuk menunjang pekerjaan anda nantinya
Pelaksanaan operasional Kartu Prakerja berada di bawah naungan Kementrian Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Sedangkan struktur pelaksanaan operasional Kartu Prakerja yaitu:
Ketua: mentri koordinator bidang perekonomian
Wakil ketua: kepala staf kepresiden
Sekertaris komite: Sekertaris kementerian koordinator bidang perekonomian
Anggota: 12 mentri dan kepala lembaga
Kebijakan kartu prakerja di buat oleh komite cipta kerja.
Informasi diatas merupakan pengenalan singkat mengenai apa itu Kartu Prakerja, tujuan, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Anda juga dapat mengakses informasi seputar kartu prakerja di situs resmi www.prakerja.go.id. ***