Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Ditertibkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data

14 Agustus 2021, 11:05 WIB
Kartu Sertifikat Vaksinasi Akan Diterbitkan Kemendag Guna Lindungi Masyarakat dari Penyalahgunaan Data /Dok Foto BPJS Kesehatan

SEMARANGKU - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menertibkan pencetakan kartu vaksinasi Covid-19.

Kemendag yang akan menertibkan layanan jasa cetak kartu sertifikat vaksinasi untuk melindungi masyarakat.

Kemendag juga mengungkapkan bahwa mereka akan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi di kartu sertifikat vaksinasi itu.

Sementara itu, pemerintah juga sudah mengeluarkan sebuah kebijakan PPKM.

Beberapa kota besar di Pulau Jawa, Bandung, DKI Jakarta, Semarang Surabaya juga sudah diizinkan untuk melaksanakan uji coba pembukaan mal secara bertahap.

Baca Juga: Kemenkes Siap Suntikkan Vaksin Moderna ke Masyarakat Umum, Dapat Alokasi 8 Juta Vaksin dari Covax Facility

Tentu saja pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan itu akan mengacu pada protokol Kesehatan yang diterbitkan Kemendag.

Disebutkan bahwa masyarakat yang datang harus membawa kartu sertifikat vaksin Covid-19.

Selain itu, pengelola atau petugas di mal juga akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi 'Peduli Lindungi'.

Dirjen PKTN mengungkapkan bahwa syarat sudah divaksin memberikan peluang bagi pelaku usaha jasa percetakan untuk menawarkan masyarakat mencetak kartu sertifikat Covid-19 miliknya.

Baca Juga: Uji Coba Pembukaan Mall Paragon Semarang, Pengunjung Wajib Scan Kartu Vaksin dan Patuh Prokes

Hal itu juga akan mempermudah masyarakat karena kartu akan dicetak seukuran KTP.

"Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik," ungkap Dirjen PKTN.

Sementara itu, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan memuat data pribadi.

Seperti halnya nomor identitas, dan informasi pribadi lainnya.

"Sesuai Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan," ujarnya.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi," sambungnya.

Drijen PKTN juga meminta masyarakat yang menemukan kejanggalan atau pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetak kartu vaksinasi harus mengajukan gugatan sesuai hukum yang berlaku.

"Jika masyarakat menemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu vaksinasi Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkasnya.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler