Aparat TNI Polri Paham Bahwa PPKM Darurat Buat Warga Tidak Nyaman, Namun Keselamatan Harus Diutamakan

18 Juli 2021, 16:15 WIB
Aparat TNI, Polri Paham Penerapan PPKM Darurat Membuat Masyarakat Tidak Nyaman, Namun Keselamatan Harus Diutamakan/Dok Humas Polda Jateng /

SEMARANGKU – Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini aparat TNI Polri memahami bahwa penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman.

Akan tetapi, aparat TNI Polri juga harus menegakkan penerapan PPKM Darurat.

Menurut aparat TNI Polri, penerapan PPKM Darurat harus dilakukan karena keselamatan masyarakat harus diutamakan.

Baca Juga: Warga di Lengkong Bandung Mendapat Bansos, TNI dan Polri Harap Masyarakat Tidak Keluar Rumah Saat PPKM Darurat

Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

Sejak Pemberlakuan PPKM Darurat, Polda Jawa Tengah telah memutarbalikkan ribuan kendaraan terkait dengan penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan di Jawa Tengah.

Petugas di pos penyekatan, menurut Kombes Pol M Iqbal, sampai saat ini sedikitnya telah memutarbalikkan kendaraan sebanyak 6.263 kendaraan, dan antar Kabupaten Kota sebanyak 34.226 kendaraan.

Namun, awal penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada, Jumat 16 Juli 2021, petugas penyekatan telah memutarbalikkan 677 kendaraan di perbatasan antar Provinsi. "Untuk antar Kabupaten/Kota petugas telah memutarbalikkan 4.951 kendaraan," ujarnya Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Cair BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Bagi Pelaku Usaha Selama PPKM Darurat, Kapan?

"Untuk antar Provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan. Namun untuk antar Kabupaten/Kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan," ujar Iqbal.

Kata dia, saat pemberlakukan penutupan exit tol dan penyekatan kendaraan yang mendominasi diputarbalikkan di perbatasan antar Provisi adalah mobil penumpang sebanyak 2.805 kendaraan. Sementara di antar kabupaten, yang mendominasi diputarbalikkan adalah sepeda motor sebanyak 2.396 kendaraan.

"Kalau di perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil penumpang. Kalau antar Kabupaten/Kota sepeda motor," ujarnya.

Saat penutupan, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal. Yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

Ia mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan stiker di kendaraannya.

Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu. "Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," tuturnya.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler