Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini

- 18 Juli 2021, 05:15 WIB
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi /Dok. Bank Indonesia.

SEMARANGKU - Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat bisa melaporkan ke pihak dalam artikel ini.

Pastikan untuk melengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Pemerintah.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memberikan bantuan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta.

Bantuan ini diharapkan membantu para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Cara Akses Calon Penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta, Cek Syarat Ini

Dikabarkan bantuan untuk pelaku UMKM segera dicairkan pada bulan Juli 2021 namun pihak Kemenkop masih belum memberikan tanggal pencairan.

Bagi pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah dan terdampak pandemi saat ini.

Maka, bisa melaporkan ke pihak Dinas Koperasi Daerah dengan membawa sejumlah data dan persyaratan yang dibutuhkan.

Diharapkan pemerintah dapat melakukan filterisasi terhadap pelaku UMKM yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x