Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini

- 18 Juli 2021, 05:15 WIB
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi /Dok. Bank Indonesia.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup Besok! Simak Cara Dapat BLT UMKM Bogor 2021 Rp1,2 Juta, Daftar Online Di sini

Adapun syarat dan dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan ke Dinas Koperasi Daerah meliputi sebagai berikut ini:

1. Pelaku UMKM merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pelaku UMKM diwajibkan memiliki KTP elektronik (E-KTP)

3. Pelaku UMKM bukan merupakan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN atau BUM

4. Tidak sedang menerima kredit KUR

5. Memiliki usaha mikro yang lengkap dengan dokumen pendukung pengajuan bantuan UMKM.

6. Melengkapi berkas pengajuan berupa KK, KTP, SKU atau NIB

7. Telah melakukan pengajuan berkas tersebut ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat

8. Jika pelaku UMKM telah menjadi penerima pada tahun 2020, maka tetap berkesempatan untuk mendapat bantuan UMKM tanpa melakukan pengajuan ulang.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x