Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini

- 18 Juli 2021, 05:15 WIB
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi
Ingin Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Selama PPKM Darurat, Buruan Lapor Ke Pihak Ini/ilustrasi /Dok. Bank Indonesia.

Setelah semua data sudah cukup, maka Anda tinggal pergi ke Dinas Koperasi yang ada di daerah masing masing.

Dari Dinas Koperasi akan melaporkan ke Dinas Koperasi Provinsi untuk validasi berkas sebagai penerima bantuan.

Kendati demikian, Anda tetap harus memantau melalui cek penerima bantuan BLT UMKM melalui tautan ini:

Cek penerima BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id

2. Pilih 'BPUM'

3. Masukkan NIK KTP pada kolom “nomor KTP”

4. Lalu ketik kode verifikasi, dan klik proses inquiry

5. Maka link eform.bri.co.id akan melakukan proses pencarian

6. Jika anda telah terdaftar nantinya akan muncul pemberitahuan yang berlatar hijau

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x