Kapan BLT UMKM Tahap 2 Disalurkan? Cek Kriteria Agar Terdaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta

14 Juni 2021, 06:32 WIB
Kriteria untuk daftar sebagai penerima BLT UMKM BPUM /Yumi Karasuma

SEMARANGKU - BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2, belum bisa dipastikan kapan akan disalurkan kepada pelaku UMKM.

Belum bisa dipastikan kapan BLT Banpres BPUM tahap 2 akan disalurkan kepada pelaku UMKM.

Update informasi sementara, tahun ini pemerintah akan segera kembali menyalurkan BLT Banpres BPUM tahap 2, kepada pelaku UMKM.

Tetapi masih banyak pelaku UMKM yang meyakini bahwa pendaftaran Banpres BPUM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Link Daftar BLT UMKM Kabupaten Sumenep Madura 2021, Begini Cara Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Hanya ada 2 tahap penyaluran BLT Banpres BPUM, tahun ini tahap kedua sedang dalam persiapan.

Pada tahap pertama penyaluran dana Banpres BPUM, sebanyak 9,8 juta pendaftar telah menerima dana BLT UMKM.

Setiap pendaftar BLT Banpres UMKM tahap 2 akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp1,2 juta.

Dikutip Semarangku.com dari akun instagram@kemenkopukm, tahap 2 BLT Banpres BPUM Rp1,2 juta kembali diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMKM.

Baca Juga: Beda Alamat KTP Bisa Dapat Bantuan BLT UMKM 2021 BPUM Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Ini Solusinya

Ada beberapa tahap yang harus dilalui jika ingin menjadi penerima tahap 2 BLT UMKM Rp1,2 juta.

Selain diminta untuk melengkapi berkas atau dokumen sebagai penerima BLT Banpres BPUM, harus melengkapi formulir yang telah disediakan.

Namun, jika ingin mendaftarkan sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta, harus memenuhi kriteria sebagai berikut.

Berikut kriteria penerima tahap 2 BLT UMKM Rp1,2 juta yang pendaftarannya masih dibuka:

1.Warga Negara Indonesia.
2.Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4.Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang menerima KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Alhamdulillah! Daftar BLT UMKM 2021 Sekarang Bisa Online, Peluang Dapat Banpres BPUM Lebih Besar

Yang dimaksud dengan usaha mikro sesuai Undang-undang no 28 tahun 2008 adalah memenuhi 2 syarat sebagai berikut :

1.Usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau

2.Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Program BLT BPUM merupakan upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Update informasi sementara, tahun ini pemerintah akan segera kembali menyalurkan BLT Banpres BPUM tahap 2, kepada pelaku UMKM.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler