Setelah Diperbolehkan, Kini Pemerintah Kembali Melarang Masyarakat untuk Mudik Lebaran 2021

26 Maret 2021, 18:15 WIB
Pemerintah resmi larang aktivitas mudik lebaran tahun 2021, berlaku mulai 6 sampai 17 Mei. /Humas Komenko PMK.

SEMARANGKU – Beberapa waktu lalu tersiar kabar pemerintah pusat menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk mudik lebaran.

Namun kini pemerintah menarik kembali pernyataan tersebut hasilnya pemerintah melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2021 ini.

Keputusan melarang mudik lebaran 2021 itu diambil setelah pemerintah mempertimbangkan resiko penularan Covid-19.

Pelarangan mudik lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers RTM Terkait Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H 26 Maret 2021.

Muhadjir mengatakan angka penularan dan kematian akibat Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.

 Baca Juga: Intip Uji Praktek SIM D Komunitas Penyandang Difabel Oleh Polrestabes Semarang, Ini 5 Jenis Latihannya

Baca Juga: PENGUMUMAN! Bansos Tunai Rp1,2 Juta Cair Hari Ini, Begini Cara Ngambilnya

Keputusan melarang masyarakat untuk mudik lebaran tersebut berdasarkan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jokowi mengatakan meski Indonesia terus mengalami penurunan angka harian positif Covid-19, jangan sampai jajaran kepala daerah dan pemerintah lengah.

Jokowi meminta agar semua pihak tetap waspada, sebab resiko penularan Covid-19 itu masih ada.

“Saya ingatkan tugas kita dalam penanganan Covid-19 ini belum selesai, resikonya masih ada. Hati-hati !,” tuturnya dalam peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara 26 Maret 2021.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 itu berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri maupun seluruh masyarakat.

 Baca Juga: Muhadjir Effendy: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Kecuali ...

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 26 Maret 2021, Sumarno Klarifikasi, Aldebaran Langsung Lakukan Ini

“Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut masyarakat dihimbau tidak melakukan pergerakan atau perjalanan keluar daerah kecuali keadaan mendesak,” tutur Muhadjir.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari masih ada, tapi gak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” tambahnya.

Lanjut Muhadjir, mekanisme tentang pelarangan mudik akan diatur oleh Polri dan Kementerian Perhubungan.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan akan diatur Kemenag dan berkonsultasi dengan organisasi keagamaan,” katanya.

Seluruh kementerian dan lembaga terkait akan mempersiapkan komunikasi publik mengenai pelarangan mudik lebaran tahun 2021 ini.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler