Dinar dan Dirham Viral, Wapres RI Tegaskan Jual Beli Harus Pakai Mata Uang yang Sah

4 Februari 2021, 16:40 WIB
Mata uang yang digunakan di Pasar Muamalah Depok yaitu dinar dan dirham /PMJ News/

SEMARANGKU – Baru-baru ini viral munculnya pasar Muamalam yang menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat transaksi.

Menanggapi hal ini, Wapres RI Ma’ruf Amin memberikan tanggapannya bahwa penggunaan dinar dan dirham sebagai alat transaksi menyimpang dari aturan sistem keuangan.

Penggunaan dinar dan dirham ditegaskan Wapres RI bisa dianggap tindakan melanggar hukum. Mata uang rupiah merupakan mata uang yang sah digunakan untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Ini Solusi Ganjar Tentang Penataan Pasar yang Tetap Buka Saat Penerapan Jateng di Rumah Saja

Baca Juga: Bertemu Presiden Jokowi, Ini Kesan dan Harapan 7 Dubes untuk Indonesia

Sempat viral transaksi jual beli gunakan dinar dan dirham, begini tanggapan Wapres RI

Sebagai informasi, jumlah penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah.

“Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita,” ungkap Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, dikutip dari laman wapresri.go.id, Kamis (04/02/2021).

Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari Dubes untuk Indonesia, Berikut 7 Daftarnya

Baca Juga: Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja Mengacu Pada Kearifan Lokal, Apa Maksudnya? Ini Jawaban Ganjar

“Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah,” tegasnya.

Menurut Wapres, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

“Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi,” paparnya.

Baca Juga: Dubes LBBP Pakistan untuk Indonesia: Saya Suka Makanan dan Budayanya Mirip

Lebih jauh Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

“Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita,” pungkasnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler