Hore! Kementerian PUPR Targetkan Bantuan Rumah Subsidi 222.876 Unit di Tahun 2021

26 Januari 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi rumah subsidi /ANTARA/Iggoy el Fitra

SEMARANGKU - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui situs resminya mengumumkan bahwa di tahun 2021 ini akan akan memberikan bantuan rumah subsidi.

Kementerian PUPR sendiri menargetkan bantuan rumah subsidi sebanyak 222.876 unit.

Bantuan rumah subsidi tersebut merupakan upaya Kementerian PUPR untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait tempat hunian.

Baca Juga: Kakak Sedih dengan Pemberitaan Media dan Tegaskan Jenazah Rapper Iron Tidak Akan Diautopsi

Baca Juga: Tiga Kapal Pemancing Ilegal Diamankan KKP, Dua Berasal dari Malaysia

Kementerian PUPR akan berikan bantuan rumah subsidi dengan target 222.876 unit

“Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tulis Kementerian PUPR.

Kementerian PUPR menjelaskan, bantuan pembiayaan rumah ini terdiri atas empat program, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca Juga: Cara Daftar Program Kartu Sembako, Bisa Online Cek Pakai HP, Ini Syaratnya!

Baca Juga: Presiden Jokowi Soal Tol Kayu Agung-Palembang: Pelabuhan Bakauheni ke Palembang Cuma 3 Jam

Untuk dapat merealisasikan program bantuan ini, pemerintah melalui Kementerian PUPR bekerja sama dengan 30 bank yang terdiri dari 9 Bank Nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah.

“Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP,” tulis Kementerian PUPR.

Untuk memastikan rumah bantuan tersebut layak huni, Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah. Metode yang digunakan adalah rapid assessment pada bagian pondasi, sloof, kolom, ring balok dan rangka atap.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Soroti Vaksinasi Tahap I di Jateng: Pelaksanaan Sudah Oke

Baca Juga: Tegang dengan Kapal Induk AS, China Akan Gelar Latihan Militer di Laut Natuna Utara

Jika suatu ketika ditemukan rumah yang tidak sesuai standar, Kementerian akan menegur dan memberikan bimbingan kepada pihak terkait.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: pupr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler