Menkes Budi Buka Kemungkinan Pihak Swasta Bisa Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Tapi Harus Penuhi Ini

15 Januari 2021, 06:45 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin //Instagram.com/@Kemenkes

SEMARANGKU – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan terbukanya peluang bagi pihak swasta untuk bisa melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

Program vaksinasi Covid-19 secara resmi telah dimulai pemerintah sejak 13 Januari lalu ditandai dengan penyuntikan pertama ke orang nomor 1 di Indonesia, yaitu Presiden Joko Widodo.

Program dari pemerintah telah berjalan, Menkes Budi Gunadi Sadikin tak menutup kemungkinan pihak swasta bisa melakukan vaksinasi Covid-19 mandiri, berikut syarat yang ditetapkannya.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat, 15 Januari 2021 Ada Lanjutan Ikatan Cinta, TOP, dan Dunia Terbalik

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Kembalinya Raden Kian Santang, Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021

Kendati tak menutup kemungkinan pihak swasta bisa vaksinasi mandiri, Menkes Budi mengatakan hal tersebut belum bisa diputuskan karena jangan sampai ada anggapan masyarakat bahwa vaksin hanya untuk orang yang memiliki uang.

Belum Ada Keputusan Final Perihal Pihak Swasta Bisa Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

“Namun itu belum final. Masih dalam diskusi. Kami terbuka untuk diskusi karena objektif kami adalah vaksinasi sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Kamis, 14 Januari 2021, dikutip dari Antara News.

Menkes juga telah mengomunkasikan perihal ini ke sejumlah menteri lain. Tetapi, vaksinasi mandiri oleh pihak swasta diagendakan setelah vaksinasi wajib dari pemerintah.

Baca Juga: Janji Beri Hak Istri ke Andin, Rahasia Aldebaran Diungkap Sosok Ini! Ikatan Cinta RCTI 15 Januari

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Hari Ini Jumat 15 Januari 2021, Ada Live The Next Influencer Spekta Show

“Karena itu, jangan sekarang. Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan,” katanya.

Lebih lanjut, Menkes melihat pentingnya vaksinasi mandiri yang dilakukan di luar pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, pihak swasta perlu mengadakannya secara mandiri melalui produsen vaksin.

Syarat Bagi Pihak Swasta yang Ingin Jalankan Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri

Menkes mensyaratkan vaksin yang bisa digunakan oleh pihak swasta untuk melakukan vaksinasi mandiri dengan syarat berikut.

Baca Juga: Jangan Cuek! Bank BRI Cairkan Bantuan BPUM ke Pelaku UMKM Hanya Sampai Januari 2021, Buruan Cek!

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi, Epidemiolog: Dia Dokter, Harusnya Paham Soal Vaksin

“Yang penting vaksinnya ada di WHO, disetujui oleh BPOM, dan datanya harus satu data dengan pemerintah. Jangan sampai berantakan,” katanya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR meminta Menkes untuk memastikan ketersediaan vaksin sesuai dengan perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, logistic, dan lainnya, termasuk rencana cadangan jika terjadi hal yang tak terduga.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler