Cek Bantuan BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Lapor Via WA dan Email Jika Belum Dapat

8 Januari 2021, 05:16 WIB
Foto Ilustrasi Uang Bantuan Sosial Tunai ( BST ) /Mediakupang.com/Marselino Kardoso

SEMARANGKU – Segera ambil ponselmu untuk cek bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id lalu masukkan nomor KTP hingga informasi pengecekan muncul.

Bantuan BST Rp 300 ribu sudah mulai dicairkan oleh pemerintah sejak empat hari yang lalu secara serentak di 34 provinsi sehingga para penerima perlu segera melakukan pengecekan terdaftar atau tidak.

Jika setelah cek bantuan BST Rp 300 ribu terdaftar sebagai penerima tapi uang belum diterima, segera lapor terkait hal tersebut melalui WA dan email, simak cara membuat laporannya berikut ini.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 2021 Bakal Cair pada Golongan Penerima Ini

Baca Juga: Kamu Bisa Dapat Bansos BLT PKH Rp200 ribu Tiga Bulan, Begini Cara Cek Nama Penerimanya

Seperti yang telah dirumuskan dalam APBN 2021, pemerintah akan mencairkan dana bantuan BST kepada 10 juta KPM sepanjang tahun 2021 dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Bantuan BST akan disalurkan dengan besaran tetap sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 4 bulan dimulai dari bulan Januari 2021.

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut cara cek penerima bantuan BST Rp 300 ribu di laman dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: Anies Baswedan Unggah Status di RS Kemenkes, Netizen: Paragraf Ke-2 Bukti Adab dan Etika

Baca Juga: Sudah Bisa Diklaim Mulai Sekarang, Begini Cara Dapat Token Gratis PLN Januari 2021

  1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
  2. Pilih ID, kemudian pilih ID berupa NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lalu masukkan nama sesuai yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.
  6. Klik ‘Cari’.
  7. Nanti akan muncul pop up data penerima bantuan sosial dari Kemensos.

Jika di hasil pencarian tercatat sebagai penerima bantuan sosial Rp 300 ribu, penerima bantuan memenuhi syarat dan dapat segera mencairkan bantuannya.

Uang bantuan tersebut bisa dicairkan melalui kantor pos seperti yang telah dipaparkan pemerintah sebelumnya.

Baca Juga: Jelang Pensiun! Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Dapat Dua Penghargaan Bergengsi

Baca Juga: Buka Suara! China Komentari Kerusuhan Demokrasi di Amerika Serikat, Ini Katanya!

Jika telah terdaftar sebagai penerima tetapi belum menerima uang bantuan, lakukan pengaduan ke Kementerian Sosial dengan mengirimnya ke email bansoscovid19@kemsos.go.id.

Selain melalui email, pengaduan juga bisa dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 0811 10 222 10 dengan format pesan Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler