Inilah Deretan Penerima Keringanan Tagihan Atau Diskon Listrik dari PLN di Bulan Januari 2021

7 Januari 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi token listrik gratis dan diskon tagihan listrik bagi pelanggan PLN. /ANTARA/Prasetia Fauzani

SEMARANGKU - Inilah deretan penerima keringanan tagihan atau diskon listrik dari PLN di bulan Januari 2021. Apakah kamu termasuk? Yuk cek melalui artikel ini!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan secara langsung bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran yang digunakan untuk mendanai pemberian diskon listrik di tahun 2021. Anggaran tersebut telah tertera dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Guna melanjutkan program perlindungan sosial, pemerintah telah menganggarkannya melalui APBN yang totalnya  mencapai Rp110 triliun, sedangkan dana untuk membiayai kelanjutan pemberian diskon listrik adalah sebesar Rp3,78 triliun.

Baca Juga: Agensi Lee Seung Gi Tenangkan Fans dengan Ambil Jalur Hukum Terhadap Komentar Haters

Baca Juga: Di Tengah Bencana Banjir, Warga Johor Malaysia Malah Tangkap Lobster Air Tawar

Dalam penyampaian Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menuturkan rincian besaran bantuan pemerintah yang diberikan pada tahun ini. Termasuk diskon listrik.

"Kemudian program kartu prakerja Rp10 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Rp14,4 triliun. Kemudian ditambah dengan diskon listrik selama 6 bulan ini Rp3,78 triliun," tutur Presiden Jokowi pada rapat terbatas yang dilakukan pada Selasa, 29 Desember 2020.

Kebijakan tersebut ditempuh oleh pemerintah dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial di tengah mengahadapi masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Diluncurkan Sekaligus! Inilah 3 Bantuan Sosial yang Cair Bersamaan di Bulan Januari 2021

Baca Juga: Yugyeom GOT7 Dikabarkan Pindah ke Agensi Jay Park, Fans Penasaran ‘Drama’ JYP dan Mantan Member 2PM

Keputusan tersebut sesuai dengan arahan yang diberika oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang telah digelar pada tanggal 28 Desember 2020 yang telah disepakati oleh tiga menteri sekaligus yakni: Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN yang membahas tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Kategori pertama, diskon sebesar 100 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), golongan industri kecil daya 450 VA(I1/TR 450 VA), dan diskon sebesar 50 persen diberikan kepada golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Kategori kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Baca Juga: Sempat Populerkan Istilah Ga Ada Akhlak, Erick Tohir Kini Terbitkan Buku Akhlak untuk Negeri

Baca Juga: Klaim Sekarang! Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN dari Pemerintah Cair Hari Ini, Ikuti Langkah Ini

Kategori ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Kategori keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaika dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler