Cara Dapat SIM Gratis Tahun 2021 dari Presiden, Syarat Mudah Cek di Sini

3 Januari 2021, 10:04 WIB
Ilustrasi SIM /PRFM/

SEMARANGKU - Simak cara dapat Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis dari Presiden di tahun ini 2021.

Tahun ini 2021, pengendara motor maupun mobil bisa dapat SIM gratis, baik SIM A maupun SIM C.

SIM gratis dari Presiden ini diberikan kepada pengendara atau masyarakat yang termasuk dalam pra sejahtera atau kurang mampu.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Italia, Benevento vs AC Milan Gratis Pukul 00.00 WIB - Serie A Pekan ke-15

Baca Juga: Donald Trump Dapat Peringatan dari Iran: Awas Upaya Adu Domba dari Israel!

Diketahui, kebijakan Presiden Jokowi ini diatur di dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Jadi jika kamu ingin mendapatkan SIM gratis baik SIM A maupun SIM C, simak syarat dan penjelasan berikut ini.

Dilansir dari Potensi Bisnis: Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya

Baca Juga: Lapak Ganjar Edisi ke-25 Terbuka untuk Jateng dan Jatim, Ini Syarat dan Cara Daftar

Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal tujuh. Pasal tersebut menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com

Pertimbangan tertentu yang dimaksud dalam pasal tujuh antara penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kenegaraan.

Baca Juga: Tak Tega! Aldebaran Akan Bilang Reyna Anak Kandung Andin, Bocoran Ikatan Cinta RCTI 3 Januari 2021

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Minggu 3 Januari 2021, Ada Konser Romantis Malam Ini

dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, pelajar atau pelajar, dan UMKM.

Dalam aturan juga fakta bahwa layanan yang mendapatkan prioritas selain SIM adalah publikasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Crotone, Prediksi Lineup, Liga Italia Malam Ini Pukul 18.30 WIB

Baca Juga: Besok Cair! Klik dtks.kemensos.go.id dan Dapatkan BST Rp300 Ribu dari Kemensos

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” jelas aturan tersebut lagi.

PNBP tersebut juga membahas hal lainnya, yakni:

1. Pengujian untuk menerbitkan SIM baru
2. Penerbitan penambahan SIM
3. Pengujian surat keterangan uji ketrampilan
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.

Baca Juga: Ada Modus Baru Penipuan Jual Beli Online, Penjual di Nganjuk Jadi Korban, Ini Kronologinya

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 3 Januari 2021, Ada Sinema Jeritan Malam dan Kembalinya Anak Iblis

DPD RI Apresiasi Presiden

Kebijakan itu pun mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Itu sebagai program pro rakyat kecil.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai, kebijakan itu sebagai kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Harus banyak kebijakan kedepannya.

"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu mendapatkan fasilitas gratis saat sistem SIM. Ini sebuah kebijakan yang mendukung rakyat," kata LaNyalla dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cerita Penggali Kubur TPU Covid-19 Soal Hantu pada Ganjar Pranowo, Sudah Biasa Dikeloni!

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Malam Hari Ini, Ada Liga Italia Benevento vs AC Milan dan Lanjutan Ikatan Cinta

Selain pengurusan SIM, layanan yang mendapatkan prioritas gratis lainnya tercatat SKCK.

Hanya saja, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

LaNyalla pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. Namun, ia juga meminta Polri untuk waspada terhadap pihak-pihak tak bertanggung jawab yang merekomendasikan mengelabui masyarakat untuk mencari keuntungan sendiri.

"Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah sebaik-baiknya. Namun harus diberikan, berikan yang diberikan pemerintah jangan disalahgunakan," ucap LaNyalla. (Ade Safari/Potensi Bisnis)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Potensi Bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler