Ahli Digital Forensik Sebut Gisel Bisa Lolos Jeratan Hukum, Begini Penjelasannya

30 Desember 2020, 08:15 WIB
Selebriti, Gisella Anastasia atau Gisel. //Instagram.com/@gisel_la via pikiran rakyat/

SEMARANGKU – Ahli Digital Forensik dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Solichul Huda menyebut artis Gisel bisa lolos dari jeratan hukum terkait video syur.

Pasalnya, keterlibatan Gisel dan MYD atau Michael Yokinobu Defretas dalam video porno tidak bisa dijelaskan dari sisi IT. Status Gisel menjadi tersangka karena pengakuan dari yang bersangkutan.

Huda menduga, pengakuan tersebut karena saran dari penasehat hukum, atau saran dari teman, atau ada alat bukti baru yang ditemukan penyidik. Karena itu, jika penyidik tidak hati-hati, Gisel bisa lepas dari jeratan hukum.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, PMJ: Kami Menunggu Hasil...

Baca Juga: Michael Yukinobu Defretes dan Gisel Jadi Tersangka, Netizen Mendadak Bela Sosok Ini

“Sehingga hal itu membuat mereka tidak dapat mengingkari siapa yang ada dalam video tersebut,” ucap Solichul Huda melalui siaran pers, Rabu 30 Desember 2020.

“Saya respek kepada mereka berdua (Gisel dan MYD), walau dari sisi IT tidak dapat menjelaskan siapa pelaku laki-laki dan perempuan dalam video syur tersebut, namun mereka mau mengakui. Kalau penyidik tidak hati-hati, mereka bisa lepas dari jeratan hukum, baik jeratan UU ITE maupun UU Pornografi,” imbuh Huda.

Dikatakan, dalam kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut, penyidik dapat menjerat Gisel dan MYD dengan UU Nomor 11 tahun 2008 yang diperbaiki menjadi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Rabu 30 Desember 2020 Ada Danur 3, The Bad Guys, dan Exit

Baca Juga: Papa Izinkan Andin Tetap dengan Aldebaran Meski Tak Dicintai? Bocoran Ikatan Cinta RCTI 30 Desember

Tapi berdasarkan alat bukti, ada kemungkinan Gisel dan MYD hanya bisa disangkakan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1.

Menurut Huda, mereka tidak dapat disangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1. Kecuali jika penyidik dapat membuktikan mereka telah mentransmisikan dan atau mendistribusikan dan membuat mudah diaksesnya video tersebut oleh orang lain.

“Tapi sepertinya jika yang dituduhkan UU ITE, penyidik akan kesulitan membuktikannya, karena video yang beredar 19 detik tersebut merupakan video re-take dari video aslinya,” kata akademisi yang sering menjadi saksi ahli IT di pengadilan mulai tahun 2012 ini.

Baca Juga: Saksikan Kelanjutan Ikatan Cinta RCTI Malam Ini! Jadwal Acara Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020

Baca Juga: Cair dari Bulan Januari, Skema Pemberian Bansos dari Kemensos Akan Diubah Tahun 2021, Cek di Sini

Berbeda jika tersangka PP dan MN, pelaku penyebar video 19 detik yang sudah ditangkap sebelumnya bisa menunjukkan video asli dan ada bukti digital dari mana video asli tersebut didapatkan.

“Menurut analisis saya, penyidik sudah memperoleh alat bukti video asli tersebut semenjak tersangka PP dan MN ditangkap. Kemungkinan penyidik menganalisis jejak digitalnya untuk memperoleh alat bukti siapa yang mentransmisikan video tersebut sampai ke tangan tersangka PP dan MN,” papar Huda.

“Jika bukan Gisel atau MYD yang mentransmisikan video aslinya ke PP atau MN berarti kemungkinan ada tersangka baru selain mereka berempat,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Rabu, 30 Desember 2020, Ada Shiva Ki Premgatha Tanpa Jeda Iklan

Sejak PP dan MN ditangkap, lanjutnya, penyidik telah memperoleh barang bukti video asli. Sehingga diketahui pelaku laki-laki mirip siapa dan dibuat di hotel di Medan pada tahun 2017.

“Kalau yang dituduhkan kepada tersangka adalah UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1, maka yang bisa dikenakan pasal tersebut hanya Gisel atau MYD. Itupun kalau handphone atau kamera yang digunakan untuk merekam dapat ditemukan oleh penyidik,” beber Huda.

Jika yang disampaikan Gisel benar, bahwa handphone tersebut hilang tiga tahun lalu, maka kasus ini kemungkinan hanya berhenti pada tersangka PP dan MN.

Baca Juga: Film Spider-Man: Homecoming Tayang Malam Ini, Berikut Jadwal Trans TV Rabu, 30 Desember 2020

“Mengapa? karena untuk menyangka Gisel atau MYD sebagai pembuat video syur tersebut harus didukung dengan alat bukti digital yang sah,” terang Huda.

Sedangkan jika video asli dan perangkat yang digunakan untuk membuat video tersebut tidak ditemukan, kemungkinan Gisel atau MYD akan lepas, karena Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sangkaan mudah diingkari di pengadilan.

“Kasus ini membuat geger masyarakat karena ulah tersangka PP dan MN, dengan demikian semoga penyidik jeli dan teliti sehingga PP dan MN mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Cairkan 6 Bansos di 2021: UPDATE Syarat, Cara Daftar, Kuota, Sampai Cek Penerima

Ini juga pelajaran bagi pengguna media sosial. Jangan sampai hanya ingin menambah follower atau menjadi “viral” di sosmed, kemudian menggunakan segala cara yang melanggar budaya dan norma kesusilaan masyarakat.

“Jangan mudah membuat dokumentasi digital kecuali yang diatur oleh UU, misalnya untuk pendidikan. Karena kalau pembuatan sebuah karya dan menyebar seperti ini membuat orang terkena risiko hukum,” tandas Huda. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler