Berikut Titik-titik Jalan Tol Penyelenggara Rapid Tes Antigen untuk Cegah Covid-19

26 Desember 2020, 15:41 WIB
Ilustrasi tes antigen.* /lukasmilan/Pixabay

SEMARANGKU – PT Jasa Marga (Persero) akan melaksanakan pemeriksaan acak rapid test antigen di jalan tol pada libur Natal dan Tahun Baru.

Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah adanya peningkatan jumlah pergerakan manusia yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Kegiatan tes antigen ini mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi.

Baca Juga: Antisipasi Varian Covid-19 yang Ditemukan di Inggris, Menkes Budi Persiapkan Langkah Ini

Baca Juga: Turki Sebut Kebijakan Palestina Belum Jelas Hingga Ingin Berbaikan dengan Israel, Negara Ini Bungkam

“Saya apresiasi para pihak terkait, Korlantas, Jasa Raharja, dan Dishub yang bersedia turun dan melakukan random check rapid test. Karena memang di darat itu tidak mungkin dilakukan semuanya,” tuturnya dikutip Antara News.

Berikut mekanisme random check yang dimaksud!

  1. Satgas COVID-19 dan petugas kesehatan mengarahkan pengunjung pujasera ke posko kesehatan untuk melakukan rapid test antigen didampingi oleh Kepolisian dan Dishub.
  2. Petugas memeriksa pengguna kendaraan pribadi dari zona merah dengan waktu tempuh perjalanan lebih dari 3 jam
  3. Petugas memeriksa kepemilikan hasil tes antigen para pengguna kendaraan pribadi. Jika tidak punya, kendaraan diarahkan melakukan rapid test antigen di posko
  4. Jika hasil negatif diperbolehkan melanjutkan perjalanan
  5. Namun, bila hasil reaktif pengunjung dievakuasi ke ruang isolasi sementara

Baca Juga: Kabar Gembira di Penghujung 2020! BLT UMKM Akan Hadir Lagi Tahun 2021, Update Cara Daftarnya

Baca Juga: Netizen Kritik Gaya Pakaian Aespa di SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Karena Menunjukkan Hal Ini

Pelaksanaan rapid test tersebut dilakukan diberbagai titik jalan tol, antara lain sebagai berikut:

  1. Jagorawi KM 45A pada tanggal 24 dan 31 Desember 2020. Sedagkan untuk KM 38B pada tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 3 Januari 2021.
  2. Semarang – Batang KM 379A pada tanggal 24 dan 31 Desember 2020. Sedagkan untuk KM 389B pada tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 3 Januari 2021.
  3. Jakarta – Cikampek KM 57A pada tanggal 24 dan 31 Desember 2020. Sedagkan untuk KM 62A pada tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 3 Januari 2021.
  4. Palikanci KM 208B pada tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 3 Januari 2021.
  5. Semarang – Solo pada tanggal 24 dan 31 Desember 2020.

Berikut Protokol Kesehatan yang Dilakukan Pada Rest Area!

Baca Juga: 16 Tahun Berlalu, untuk Mengenang 26 Desember Tsunami Aceh, Ulama NU Lakukan Doa Bersama

Baca Juga: Sama-sama Hadiahi ARMY Lagu di Hari Natal 2020, Jimin dan V BTS Justru Punya Alasan Berbeda

  1. Menyediakan hand sanitizer dan tempat cuci tangan di pujasera, toilet, dan tempat berkumpul
  2. Menyemprotkan cairan disinfektan (1 x sehari) dan pembersihan barang-barang ( 1x 4 jam)
  3. Mengimbau kewaspadaan COVID-19 melalui poster, spanduk, dan lain-lain
  4. Mengimbau tidak berkerumunan
  5. Memberi batasan waktu singgah selama 30 menit.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler