5 Aturan Baru Terbangkan Drone di Indonesia, Jangan Asal Main Ya!

18 Desember 2020, 19:22 WIB
Perlu Adanya Regulasi Penggunaan Drone, Menhub: Bisa Berpotensi Disalahgunakan Tidak Baik.* /Karawangpost/pixabay

SEMARANGKU – Ada sejumlah aturan baru bagi siapapun yang akan menerbangkan drone atau pesawat tanpa awak.

Setidaknya akan ada 5 aturan yang akan berkaitan dengan penerbangan drone di manapun wilayah di Indonesia.

Aturan baru menerbangkan drone itu juga telah disinggung oleh Kementerian Perhubungan Indonesia.

Baca Juga: SMP di Semarang Ini Bagikan Raport Secara Drive Thru, Ganjar Pranowo: Ini Keren Sekali!

Baca Juga: Nekat! Pencuri Ini Gasak Sepatu Polisi di Asrama Brimob, Jumlahnya Capai...

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan drone yang semakin berkembang perlu pengaturan yang baik melalui regulasi seperti halnya untuk pesawat berawak.

Ke depan drone tidak hanya digunakan untuk keperluan militer, hobi, fotografi, pemetaan, atau dokumentasi semata, sebagaimana dilansir dari Antaranews, Jumat 18 Desember 2020.

Namun sangat diharapkan dapat menyediakan koneksi internet di daerah terpencil bahkan mendukung aktivitas pengiriman logistik atau barang maupun paket ke suatu daerah.

Baca Juga: Beda dengan Indonesia, Uni Eropa Sepakat Gunakan Vaksin Covid-19 Jenis Ini

Melihat kondisi ini, Budi Karya Sumadi mengatakan drone dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Namun jika tidak diatur dan dikelola secara tepat maka drone dapat menimbulkan masalah.

Ada kemungkinan nantinya pengoperasian drone pada wilayah udara yang sama dengan pesawat berawak. Maka harus ada regulasi yang jelas.

Setidaknya ada lima hal yang ia sebut. Pertama, sertifikasi tipe. Kedua, registrasi dan identifikasi drone, dan ketiganya adalah manajemen lalu lintas terintegrasi.

Baca Juga: Drive Thru, Begini Asyiknya SMP Domsav Bagikan Raport di Tengah Pandemi COVID-19

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mitigasi risiko guna memastikan kepatuhan keselamatan, keamanan, dan layanan penerbangan.

Aturan berikutnya atau yang keempat dan kelima sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

Yakni ketentuan penyampaian dokumen asuransi kerugian dalam permohonan izin. Kemudian ketentuan mengenai sanksi terhadap kelalaian dan atau penyimpangan terhadap ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler