Cek Penerima BLT Pelajar dari PIP Kemdikbud Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id dan Cara Pencairannya

16 Desember 2020, 05:55 WIB
Kemdikbud beri BLT pelajar sampai Rp 1 juta.* /Tangkapan layar Indonesiapintar.kemdikbud.go.id/Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEMARANGKU – Berikut cara cek penerima BLT pelajar dari program PIP Kemdikbud Rp 1 juta di laman pip.kemdikbud.go.id sekaligus cara pencairannya.

Ada BLT pelajar dari program PIP Kemdikbud dengan besaran mencapai Rp 1 juta jika nomor induk siswa terdaftar sebagai penerima di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah terdaftar penerima BLT pelajar program PIP Kemdikbud di laman pip.kemdikbud.go.id, ikuti langkah-langkah untuk melakukan pencairan dana bantuan tersebut berikut ini.

Baca Juga: KLIK pip.kemdikbud.go.id, Cek Bantuan PIP Rp 1 Juta Pakai NISN dan Syarat Agar Bisa Cair

Baca Juga: Pencairan Desember Dipercepat, Buruan Login kemnaker.go.id Cek BLT BSU Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5

PIP merupakan Program Indonesia Pintar yang merupakan program pemberian bantuan tunai kepada pelajar dari keluarga kurang mampu.

Program ini merupakan hasil kerja sama dari tiga lembaga yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan yang diterima pelajar melalui Program Indonesia Pintar yaitu:

  • Tingkat SD/MI sebesar Rp 225.000 per semester atau Rp 450.000 per tahun
  • Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 375.000 per semester atau Rp 750.000 per tahun
  • Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 500.000 per semester atau Rp 1.000.000 per tahun

Baca Juga: Cara Atasi No KTP Tidak Tercantum saat Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: BLT Cair Lagi 2021: BPUM UMKM, Kartu Prakerja, BST Kemensos, BSU Gaji, dll, Cek Cara Daftarnya

Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank BRI dan BNI. Pemegang KIP jenjang SD/ SMP/ SMK/ Paket A/ Paket B/ Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan, pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana bantuannya melalui bank BNI.

Bukti pendukung pencairan dana PIP jika dilakukan melalui rekening virtual yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan halaman biodata rapor, salinan KTP orang tua atau wali.

Jika pencairan dilakukan melalui rekening tabungan dokumen yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, salinan KTP orang tua (pemegang KIP jenjang SMA dan sederajat bisa menggunakan kartu pelajar), salinan Kartu Keluarga, dan surat keterangan tambhana dai Kepala Sekolah jika peserta didik tinggal jauh dari orang tua.

Baca Juga: Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Bulan Ini via eform.bri.co.id, Banpres BPUM Langsung Cair

Baca Juga: List BLT dan Bantuan Pemerintah yang Cair Desember, BPUM UMKM-Kartu Prakerja, dll Ini Cara Daftarnya

Untuk pencairan kolektif bisa dilakukan dengan menghubungi sekolah dan mengumpulkan dokumen-dokumen yang disyaratkan pihak sekolah.

Prioritas penerima Program Indonesia Pintar:

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS
  2. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
  5. Peserta didik yang pernah drop out
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya, seperti:
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.serumah
  1. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan PIP Rp 1 Juta, Cek dan Penerima di Link pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ibu Bunuh Tiga Anaknya, Fahri Hamzah: Negara Tak Mampu Telusur Kondisi Rakyatnya

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP dapat diusulkan dengan syarat peserta didik terdaftar sebagai peserta didik di sekolah dan terdaftar dalam Dapodik sekolah.

Bagi peserta didik lembaga non formal usia 6 sampai 21 tahun harus terdaftar sebagai peserta didik dan terdaftar di dalam Dapodik satuan pendidikan non formal.

Siswa dapat mengetahui namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak dengan memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung di laman pip.kemdikbud.go.id.

Setelah memasukkan data tersebut, klik ‘Cek data’ dan informasi terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler