Mengejutkan, Ini Hasil Pemeriksaan Dua Tersangka Pelanggar Prokes Petamburan

15 Desember 2020, 07:30 WIB
Polda Metro Jaya akan memeriksa Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang mengundang kerumunan di Petamburan. /Tangkap layar Youtube.com/Front TV

SEMARANGKU – Dua tersangka kasus Petamburan, Jakarta Pusat terkait protokol kesehatan (prokes) telah selesai diperiksa oleh penyidik.

Dua tersangka tersebut adalah Sobri Lubis dan Maman Suryadi.

“Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media,” tutur Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sekaligus sebagai Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) atas nama Aziz Yauar di Mapolda Metro Jaya, Senin, 14 Desember 2020 dini hari.

Baca Juga: Reyna Pilih Nino daripada Aldebaran? Andin dan Elsa Lakukan Ini, Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember

Baca Juga: Cair di Desember, Cek KTP Anda di Link eform.bri.co.id/bpum untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

Aziz menjelaskan bahwa Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan. Tidak jauh beda dengan Sobri Lubis, Maman Suryadi dicecar sekitar 62 pertanyaan.

Dalam pertanyaan yang dilontarkan penyidik, menanyakan kepada tersangka terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.

Aziz juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut tidak mejawab pertanyaan sekitar 40-an pertanyaan dengan alasan bahwa mereka tidak mengetahui serta tidak memperhatikan secara rinci bagaimana kasus tersebut.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Pelajar PIP Kemdikbud Rp 1 Juta di pip.kemdikbud.go.id dan Syarat Pencairannya

Baca Juga: Ternyata Anggota Laskar FPI Bukan Tewas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Ini Penjelasannya

Terkait apakah dua tersangka tersebut ditahan oleh penyidik atau tidak, Aziz belum memberikan komentarnya. Aziz mengatakan bahwa penyidik masih tetap konsisten dengan pasal yang dikenakan pada keduanya yaitu Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maman Suryadi dan Sobri Lubis telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada hari Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi sebagai Panglima LPI dan Penanggungjawab keamanana sedangkan Sobri Lubis selaku penanggungjawab acara.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi pada acara pernikahan putri Habib Riziq Shihab yang berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler