Habib Rizieq Resmi Ditahan Polda Metro Jaya Selama 20 Hari, Pake Rompi Tahanan Tangan Terikat

13 Desember 2020, 01:16 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/

SEMARANGKU - Habib Rizieq Shihab atau HRS telah resmi ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari dan saat keluar dari gedung pakai rompi oranye (tahanan) dan dengan tangan terikat.

Penahanan tersangka Habib Rizieq ini dilakukan setelah HRS diberi pertanyaan sebanyak 82 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Polda Metro Jaya,

Setelah lebih dari 10 jam di dalam Polda Metro Jaya akhirnya tepat jam 00.24 HRS atau Habib Rizieq keluar gedung dengan tangan terikat dan menggunakan rompi oranye kemudian masuk ke dalam mobil tahanan.

 Baca Juga: RESMI, HRS Dibawa Keluar Polda Metro Jaya Pake Rompi Oranye dan Naik Mobil Tahanan, Tangan Diikat!

Pihak kepolisian kemudian memberikan keterangan resmi didepan Polda Metro Jaya setelah HRS pergi dengan pengawalan khusus.

HRS sendiri sudah dinyatakan resmi ditahan setelah diperiksa selama 12 jam dan keluar dari gedung Polda Metro Jaya Minggu 13 Desember jam 00.24 WIB.

HRS atau Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya jam 10 pagi dan hingga malam menjelang dini hari HRS keluar gedung naik mobil tahanan dengan tangan diikat berompi oranye.

Dengan mengunakan jubah putih HRS keluar dari gedung Polda Metro Jaya berompi oranye dan tangan terikat kemudian masuk ke mobil tahanan dan keluar dari Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Saat Salat Magrib Berjamaah di Polda Metro Jaya Ini Kata Polisi

Baca Juga: Refly Harun Ungkap Jumlah Donasi untuk 6 Laskar FPI yang Telah Terkumpul Dalam 3 Hari

Sebelumnya pengacara dan rekan HRS yakni Munarman dan pengacara HRS Alamsyah menggelar jumpa pers dimana dari pagi hingga siang HRS hanya dicecar pertanyaan soal FPI.

"Pertanyaan masih seputar FPI seperti AD ART dan soal FPI itu sendiri, jadi belum mengarah ke substansi pasal yang disangkakan," ujar Munarman didepan wartawan Polda Metro Jaya.

Setelah HRS keluar dari Polda Metro Jaya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menggelar jumpa pers, dirinya mengatakan jika HRS resmi ditahan. 

"Berkaitan dengan kasus MRS, yang pertama tadi pagi jam 11.30 dimulai pemeriksaan sebelum masuk berita BAP. HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan cek Covid tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semua," kata Argo didepan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wanita Muda vs 2 Jambret, Nekat Tabrakkan Motor, Cek Kronologi Kejadian di Sini

Baca Juga: Telkomsel Bagi-bagi Hadiah Rp 5 Juta untuk yang Mau Curhat Tentang Nomornya, Ini Cara Dapatnya

"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," tambahnya.

"Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberpa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP," jelas Argo Yuwono.

"Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan," kata Argo.

Baca Juga: Jokowi Tawarkan Kerja Sama dengan SpaceX, Indonesia Bakal Punya Landasan Roket?

Argo Yuwono menambahkan Habib Rizieq ditahan rutan di Polda Metro Jaya di Narkoba, dan untuk materi nanti dilihat di pangadilan untuk materi penyidikan, dan penyidik melakukan penyelidikan apa yang disangkakan pada tersangka yang bersangkutan. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler