Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia, Ini 6 Jenis yang Akan Digunakan Januari 2021 Nanti!

6 Desember 2020, 21:58 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 tiba di Indonesia malam ini /Pixabay/Shafin Al Asad Protic /

SEMARANGKU – Vaksin Covid-19 telah sampai di Indonesia malam ini, Minggu, 6 Desember 2020 di bandara Soekarno Hatta.

Kementerian Kesehatan secara resmi menetapkan resmi menetapkan 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan.

Sampai saat ini, 6 jenis vaksin corona Covid-19 tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga, atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Baca Juga: Dynamite BTS Best Music Video di MAMA 2020, V Malah Bangga Jungkook Sutradarai Life Goes On

Baca Juga: West Bromwich Albion vs Crystal Palace, Drama 5 Gol dan Diwarnai Kartu Merah

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9860/2020 tertanggal 5 Desember 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin yang digunakan.

Perubahan jenis vaksin Covid-19 ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Baca Juga: Almarhum Gus Dur: Tikus Sudah Kuasai Lumbung Kemensos! Apa Maksudnya?

Baca Juga: Tanggapi Kasus Mensos Juliari Batubara, Presiden Jokowi Tegaskan Hal Berikut Ini

Pengadaan vaksin sesuai dengan jenis yang ditetapkan dibagi dua. Di antaranya pengadaan Menteri Kesehatan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi nasional dan Menteri BUMN untuk vaksinasi mandiri.

Ini 6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan pemerintah Indonesia berdasarkan produsen:

- PT Bio Farma (Persero);

- Astrazeneca;

Baca Juga: Solo Lockdown 10 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021? Cek Faktanya di Sini!

Baca Juga: 9 Daerah ini Disebut Paling Rawan Penularan Covid-19 saat Pilkada, Daerahmu Termasuk?

- China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm);

- Moderna;

- Pfizer dan BioNTech;

- Sinovac Biotech Ltd.

Untuk penggunaannya, vaksin-vaksin itu tetap membutuhkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler