Hukum normatif memiliki makna bahwa hukum dapat diartikan sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangkan oleh pemerintah dari suatu masyarakat.
Di samping hukum yang tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat.
Norma tersebut pada hakikatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karena norma selain berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat.
Norma merupakan manifestasi dari sistem nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.
Melalui sosialisasi yang panjang norma-norma tersebut diinternalisasikan pada seluruh anggota masyarakat.
Menurut Bruggink norma hukum normatif sebagai norma perilaku yang berisi empat aspek di antaranya sebagai berikut:
1. Perintah (gebod), yaitu: kewajiban masyarakat untuk melakukan se-suatu.
2. Larangan (verbod), yaitu: kewajiban masyarakat untuk tidak mela-kukan sesuatu.
3. Pembebasan/dispensasi, (vrijfstelling): yaitu pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.
4. Izin (toestemming), yaitu: pembolehan (perkenan) atau pengecualian khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang