Pengertian dan Jenis Ilmu Hukum, Begini Penjelasanya!

- 6 Oktober 2021, 10:15 WIB
Pengertian dan Jenis Ilmu Hukum, Begini Penjelasanya!
Pengertian dan Jenis Ilmu Hukum, Begini Penjelasanya! /Pixabay/Succo/

SEMARANGKU - Artikel ini akan menyajikan kepada anda tentang pengertian dan jenis ilmu hukum.

Menurut Sri Warjiyati Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berupaya menelaah hukum.

Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berkaitan dengan hukum dan objeknya pada hukum itu sendiri.

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam

Menurut J.B. Daliyo, menyebutkan bahwa ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.

Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum.

Misalnya mengenai asal mula, wujud, asasasas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.

Pada bagian ini, bahhwa Jenis hukum terdiri atas normatif dan empiris.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Hukum Pelihara dan Jual Beli Kucing dalam Islam, Ternyata Haram?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x