BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya

- 23 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi susu, BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya
Ilustrasi susu, BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya /Pixabay/Myriams-Fotos

“Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang berisiko terhadap kandungan gula, seharusnya perlu mengkoreksi diri,” lanjut Rita.

Rita juga mengatakan bahwa susu kental manis, seharusnya dipakai sebagai topping alih-alih diminum dengan cara diseduh.

“Kami sudah menuangkan dalam regulasi peraturan BPOM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan,” kata Rita,

“Jadi, memang ditegaskan pula bahwa penggunaan yang benar itu digunakan sebagai topping. Misalnya untuk martabak, kopi, coklat dan lain-lain,” kata Rita.

Larangan untuk tidak menyeduh dan meminum susu kental manis, seperti biasa oleh BPOM pun mendapatkan apresiasi.

Yayasan Abhipraya Cendikia (YAICI) mengapresiasi langkah BPOM untuk melarang masyarakat meminum susu kental manis dengan cara diseduh.

YAICI bahkan mengatakan bahwa larangan tersebut, merupakan suatu kemajuan.

“Kami YAICI berharap, larangan ini bisa disosialisasikan terutama kepada masyarakat yang selama ini menganggap SKM boleh diseduh,” kata Arif, ketua YAICI.

YAICI pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan memantau penerapa larangan menyeduh susu kental manis untuk diminum di lapangan.

“Jangan sampai, larangan ini hanya sebatas larangan tanpa adanya sosialisasi kepada masyarakat,” kata Arif Hidayat.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x