SEMARANGKU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang masyarakat untuk meminum susu kental manis dengan cara diseduh.
Pihak BPOM sendiri bahkan telah menyebutkan, bahwa telah ada peringatan terkait hal ini.
Larangan BPOM untuk tidak menyeduh susu kental manis untuk diminum pun bukan tanpa sebab.
Baca Juga: Sudah Ada Obat Covid-19 di Indonesia, Diamini Erick Thohir dan Sudah Mengantongi Izin Edar dari BPOM
Baca Juga: BPOM Akui Vaksin CoronaVac dari Sinovac Timbulkan Efek Samping, Gejalanya Seperti Ini
Selain melarang meminum susu kental manis dengan cara diseduh, BPOM pun menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah pengganti ASI.
Sehingga, para ibu perlu mengetahui bahwa susu kental manis tidak baik apabila diberikan kepada bayi berusia 12 bulan.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang pun menjelaskan terkait larangan meminum susu kental manis dengan cara diseduh.
“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun,” kata Rita dikutip Semarangku dari akun Instagram @wawsehat.