BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya

- 23 September 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi susu, BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya
Ilustrasi susu, BPOM Larang Menyeduh Susu Kental Manis untuk Diminum : Sudah Ada Peringatannya /Pixabay/Myriams-Fotos

SEMARANGKU – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang masyarakat untuk meminum susu kental manis dengan cara diseduh.

Pihak BPOM sendiri bahkan telah menyebutkan, bahwa telah ada peringatan terkait hal ini.

Larangan BPOM untuk tidak menyeduh susu kental manis untuk diminum pun bukan tanpa sebab.

Baca Juga: Sudah Ada Obat Covid-19 di Indonesia, Diamini Erick Thohir dan Sudah Mengantongi Izin Edar dari BPOM

Baca Juga: BPOM Akui Vaksin CoronaVac dari Sinovac Timbulkan Efek Samping, Gejalanya Seperti Ini

Selain melarang meminum susu kental manis dengan cara diseduh, BPOM pun menegaskan bahwa susu kental manis bukanlah pengganti ASI.

Sehingga, para ibu perlu mengetahui bahwa susu kental manis tidak baik apabila diberikan kepada bayi berusia 12 bulan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Rita Endang pun menjelaskan terkait larangan meminum susu kental manis dengan cara diseduh.

“Tipikal dari SKM adalah susu yang manis memang tidak untuk usia anak-anak di bawah satu tahun,” kata Rita dikutip Semarangku dari akun Instagram @wawsehat.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x