Baca Juga: Siapa Pembunuh Seol-A? Sinopsis Drama Korea The Penthouse Episode 5, Jumat, 29 Januari 2021
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu yang selalu memakai masker wajah untuk kecantikan agar selalu berwaspada pada 4 merek ilegal yang diperdagangkan lewat media sosial.
"Karena dampaknya bisa merusak, himbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Baca Juga: Pesta Sabu di Dalam Rutan Salemba, Kepala Rutan Ungkap Fakta Video Tersebut
Informasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 12 pelaku produksi masker kecantikan ilegal di kota Bekasi pada Kamis, 28 Januari 2021.***