Daftar Empat Masker Kecantikan Ilegal yang Diamankan Polisi, Jangan Tertipu!

29 Januari 2021, 18:31 WIB
Polisi tunjukkan masker kecantikan berbahaya/ /PMJ News

SEMARANGKU - Pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan masker kecantikan ilegal yang tidak punya izin BPOM serta punya efek samping yang buruk terhadap wajah. ini daftar maskernya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan efek samping dari masker kecantikan ilagal tersebut diakibatkan kandungan bahan kimia berbahaya.

Kombes Yusri menyebut bahwa masker kecantikan ilegal itu memiliki efek samping yang dapat merusak wajah pengguna.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pamerkan Kaos Terbaru Saat Webinar, Hanya Dicetak Dua Buah!

Baca Juga: Belum 100 Persen Realisasi Vaksinasi Covid-19 di Jawa Tengah, Ganjar Diapresiasi Menkes dan Mendagri

Empat masker kecantikan ilegal yang punya efek samping untuk wajah

Dia memberikan sejumlah merek masker kecantikan ilegal seperti Yoleskin, Acone, NHM dan Youra karena tidak memiliki izin dari BPOM.

"Sampai saat ini tersangka utamanya sudah kita dapat, pemiliknya CS. Kemudian ada beberapa tersangka karyawan-karyawan yang lain. karena yang ini masih kami dalami peran-perannya, siapa yang membuat, dari mana belajar, kemudian bahan kimia ini dibeli dari mana. Karena dampak pada orang yang menggunakan dampaknya apa, nanti akan kami dalami," kata Kombes Yusri di Jatiasih, Bekasi Kota, dikutip dari PMJ News, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Film Old Boy, Tayang Nanti Malam di Trans TV, Jumat, 29 Januari 2021

Baca Juga: Siapa Pembunuh Seol-A? Sinopsis Drama Korea The Penthouse Episode 5, Jumat, 29 Januari 2021

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu yang selalu memakai masker wajah untuk kecantikan agar selalu berwaspada pada 4 merek ilegal yang diperdagangkan lewat media sosial.

"Karena dampaknya bisa merusak, himbauan bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Baca Juga: Pesta Sabu di Dalam Rutan Salemba, Kepala Rutan Ungkap Fakta Video Tersebut

Baca Juga: Sinopsis dan Link Live Streaming Drama Korea The Penthouse Eps 5 Trans TV, Penghuni Hera Palace Ketakutan

Informasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 12 pelaku produksi masker kecantikan ilegal di kota Bekasi pada Kamis, 28 Januari 2021.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler