Menggunjing dalam Islam, Berikut Dasar Hukumnya dari Kitab Tanbihul Ghofilin

- 2 September 2020, 19:13 WIB
ILUSTRASI bergosip bersama teman.*
ILUSTRASI bergosip bersama teman.* /PEXELS/

Baca Juga: Tentara India Tewas Saat Bentrok dengan Militer Tiongkok di Wilayah Perbatasan

Baca Juga: BTS Rajai Billboard Hot 100, Pemerintah Korea Selatan Diminta Revisi UU Wamil, Begini Maksudnya

2. Dasar Hukum Gunjingan Abu Umamah Al-Bahili

Diceritakan dari Abu Umamah Al-Bahili, bahwasanya ia berkata, ”Kelak pada hari kiamat, ada seseorang yang diberi catatan amalnya, lantas ia melihat bahwa di situ ditulis banyak kebaikan yang ia tidak mengerjakannya. Ia lantas bertanya kepada Allah, "Wahai Tuhanku, dari mana amal-amal kebaikan ini?” Allah menjawab, ”lni adalah akibat dari gunjingan orang padahal kamu sendiri tidak merasakan”.

Kisah seorang hamba kepada Tuhan di atas memberikan pemahaman kepada umat Islam bahwa sebanyak apa pun amal seseorang, jika ia mengunjing orang lain, maka amalnya di hadapan Tuhan tidak ada atau hangus dengan sendirinya.

3. Dasar Hukum Gunjingan Hukama

Diriwayatkan dari salah seorang hukama, bahwasanya ia berkata, ”Menggunjing itu adalah makanan kecil bagi para qari’, jamuan orang-orang fasik, kesenangan orang-orang perempuan, lauk-pauk anjing-anjing manusia, dan tempat pembuangan bagi orang-orang yang bertakwa”.

Baca Juga: Avatar Facebook RIlis di Indonesia, Simak Cara Mudah Membuatnya di Smartphone Kalian

Baca Juga: Sambut Hari Pelanggan Nasional, Astra Honda Yogyakarta Bakal Apresiasi Konsumen Lewat Media Digital

Pernyataan Hukama di atas memberikan kita ilmu bahwa menggunjing termasuk perbuatan yang tercela bahkan diibaratkan sebagai pekerjaan orang-orang yang jauh dari Allah Swt.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x