Menggunjing dalam Islam, Berikut Dasar Hukumnya dari Kitab Tanbihul Ghofilin

- 2 September 2020, 19:13 WIB
ILUSTRASI bergosip bersama teman.*
ILUSTRASI bergosip bersama teman.* /PEXELS/

SEMARANGKU - Menggunjing adalah sesuatu hal yang wajar yang terjadi di lingkungan masyarakat. Namun, sebagai umat Islam seyogyanya menyikapi hal tersebut dengan tindakan yang positif.

Islam mengatur tindakan bahkan ucapkan umatnya. Dalam kitab Tanbihul Ghofilin karya Shekh Abu Laits As Samarqandi yang diterjemahkan Drs. H. Muslich Shabir. MA terdapat beberapa kisah dan dasar hukum dalam menyikapi gunjingan seseorang dengan cara yang halus dan berpendidikan.

Berikut Semarangku mengumpulkan dasar hukum menggunjing yang dapat menjadikan acuan referensi dan benteng keimanan umat Islam.

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Baca Juga: Menaker Ungkap 2 Alasan yang Menyebabkan BLT Tidak Cair!

1. Dasar Hukum Gunjingan Hasan Al-Basri.

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri, bahwasanya ada seseorang yang berkata: ”Sesungguhnya si Fulan telah menggunjing kamu.”

Kemudian ia mengirimkan seonggok anggur basah kepada orang yang menggunjingnya seraya berkata, ”Aku mendengar bahwa kamu memberikan kebaikanmu kepadaku, maka aku bermaksud untuk membalasnya, namun aku tidak bisa membalas dengan hal yang serupa, maka aku hanya bisa memberikan anggur ini.”

Kisah di atas menegaskan bahwa gunjingan seseorang dibalas dengan kebaikan. Sebab, dampaknya juga kebaikan. Sebaliknya, dibalas dengan keburukan (gunjingan) maka akibatnya mendapatkan keburukan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x