Fiqih Ramadhan: Seorang Pekerja Berat Boleh Tidak Puasa, Benarkah? Simak Pendapat Para Ulama Fiqih

- 31 Maret 2023, 18:20 WIB
Fiqih Ramadhan: Seorang Pekerja Berat Boleh Tidak Puasa, Benarkah? Simak Pendapat Para Ulama Fiqih
Fiqih Ramadhan: Seorang Pekerja Berat Boleh Tidak Puasa, Benarkah? Simak Pendapat Para Ulama Fiqih / ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/

Para ulama fiqih berpendapat bahwa seorang pekerja berat berkewajiban berniat puasa dulu di malam harinya serta menjalankan puasa semampu yang ia bisa. 

Jika dirasa sudah tidak sanggup pada tengah hari ia puasa maka diperbolehkan membatalkan puasanya dan harus menggantinya setelah Ramadhan usai. 

Berdasarkan pendapat al-Ajiri yang dikutip Wahbah al-Zuhaili di atas, dapat disimpulkan bahwa pekerja berat tetap harus sahur dan niat puasa seperti biasa, tetap harus puasa selayaknya Muslim yang lain.

Namun, bila puasa tersebut kemudian terasa berat bila dilanjutkan, dan pekerjaan tersebut benar-benar tidak bisa ditinggal, boleh baginya membatalkan puasa, dan tidak ada dosa baginya. Hanya saja kemudian puasa yang batal tersebut tetap diganti di hari lain.

Malah, bila memaksakan tetap melakukan pekerjaan berat di tengah puasa dan menyebabkan keadaan genting, gawat darurat yang mengancam nyawa, wajib baginya membatalkan puasa. Allah Ta'ala berfirman dalam surah An Nisa ayat 29, yang bunyinya:

 

وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

 

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS An Nisa [4] : 29).

 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x