SEMARANGKU - Simak fiqih seputar puasa Ramadhan tentang hukum diperbolehkannya pekerja berat untuk membatalkan puasanya.
Simak baik-baik penjelasan lengkapnya beserta pendapat para ulama yang menjelaskan syarat dan ketentuan dibolehkannya tidak puasa bagi seorang pekerja berat agar tidak salah paham.
Puasa Ramadhan merupakan suatu bentuk ibadah wajib dan secara jelas tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 183-185.
Baca Juga: Cek Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan, Bisa Double Pahala jika Dilakukan di Hari Jum'at
Tapi bagaimana seorang pekerja berat dalam menjalani puasa Ramadhan sembari mengerjakan pekerjaan beratnya yang pastinya membutuhkan tenaga lebih dibanding orang yang kerja dari kantor.
Apakah ada rukhsah (keringanan) bagi seorang pekerja berat tersebut? Karena jika berpuasa ditakutkan tubuh tidak kuat dan sakit, tapi jika tidak berpuasa juga takut akan dosa meninggalkan puasa, bagaimana solusinya?
Para ulama menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan seorang pekerja berat tersebut boleh membatalkan puasanya.
Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam karyanya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengutip pendapat Abu Bakar al-Ajiry mengenai status hukum puasa bagi pekerja berat sebagai berikut: