Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi

- 22 Maret 2023, 18:38 WIB
Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi /
Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi / /nastya_gepp / PIXABAY/

Orang yang menderita penyakit kronis, dan membuat dirinya sangat berat dalam melaksanakan puasa, maka ia tidak perlu berpuasa Ramadhan. 

Mereka ini adalah orang yang tidak memiliki harapan sembuh untuk penyakitnya. Tanpa ada pertentangan pendapat dari ulama, ia dibebaskan dari kewajiban puasa Ramadhan.

Orang yang sakit keras dibolehkan berbuka, tidak disyaratkan ia harus mencapai batas tidak kuat lagi berpuasa, tetapi cukup jika telah mengalami kesusahan saat melakukannya.

Yang juga termasuk ke dalam golongan ini adalah orang yang pikun. sebagaimana sabda nabi Muhammad Saw,

“Tidaklah Allah menurunkan penyakit, kecuali Dia menurunkan juga obatnya, kecuali kepikunan,”

Orang yang menderita pikun menunjukkan usianya yang sudah tua, sehingga tidak memungkinkan ia untuk mengganti puasa di kemudian hari.

Bagi kedua orang ini wajib membayar fidyah (memberi makan orang miskin), sebagai ganti puasa Ramadhan. Sedangkan penyakit biasa wajib mengqadha puasa Ramadhan di hari lain.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x