Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi

- 22 Maret 2023, 18:38 WIB
Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi /
Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi / /nastya_gepp / PIXABAY/

Berbuka merupakan keringanan bagi mereka yang sakit, sama seperti orang yang bepergian.

Namun, jika ia merasa kuat, dibolehkan baginya untuk tetap berpuasa Ramadhan, dan tidak mesti menggantinya di kemudian hari.

Akan tetapi, bukanlah sebuah kebaikan berpuasa ketika sakit, jika puasa Ramadhan tersebut menyebabkan kesulitan yang berat.

Bahkan, orang yang sakit bisa menjadi keringanan tidak berpuasa lebih besar daripada musafir. 

Karena seorang yang bepergian ketika berpuasa Ramadhan, kemudian menemukan kesulitan harus mengakhiri puasanya, untuk menghindari datangnya penyakit.

Sakit lebih berisiko daripada safar, maka Al-Qur’an memprioritaskan yang sakit dibandingkan yang melakukan perjalanan.

Pendapat ulama salaf yang membolehkan berbuka bagi segala jenis penyakit, baik itu penyakit ringan atau kecil, datang dari ibnu Sirin. 

Suatu ketika Ibnu Sirin, seorang tabi’in, berbuka puasa di bulan Ramadhan, saat beliau ditanya alasannya berbuka, Ibnu Sirin menjawab,”Sungguh jempol tanganku sedang sakit.”

Namun, pendapat Ibnu Sirin ini dinilai lemah oleh mayoritas ulama, karena semua manusia akan merasakan sakit atau mempunyai penyakit. Sehingga 3 syarat penyakit, yang meringankan kewajiban berpuasa lebih disepakati para ulama.

2. Orang yang sakit kronis

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x