Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi

- 22 Maret 2023, 18:38 WIB
Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi /
Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sakit, dari Pandangan Syekh Yusuf al-Qardhawi / /nastya_gepp / PIXABAY/

SEMARANGKU - Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi semua umat Islam yang telah baligh. Namun, ada orang-orang yang mendapat keringanan dalam menjalankannya termasuk orang yang sakit.

Islam adalah agama yang menginginkan kemudahan bagi pemeluknya, hukum puasa ramadhan berbeda tergantung kondisi seseorang.

Keringanan saat puasa Ramadhan juga tertuang langsung dalam firman Allah Swt, di QS. Al-Baqarah (2): 185 yang berbunyi:

“Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” 

Baca Juga: Macam-Macam Keutamaan Bulan Ramadhan, Raih Berlimpah Pahala dan Keberkahan

1. Orang yang sakit biasa

Menurut Syekh Yusuf al-Qardhawi, sakit yang dimaksud disini adalah sakit biasa yang kesembuhannya masih bisa diharapkan. Adapun penyakit yang berat dan tidak punya harapan sembuh punya ketentuan sendiri.

3 syarat penyakit yang mendapat keringanan puasa Ramadhan, adalah penyakit yang membuat orang tersebut menjadi payah dan sakit, puasa dapat memicu penyakitnya bertambah parah, atau puasa dapat memperlambat kesembuhannya.

Baca Juga: Hukum Niat dan Batas Waktu Niat Puasa Ramadhan Yang Belum Diketahui Banyak Umat Islam

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x