Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham

- 19 Maret 2023, 15:05 WIB
Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham
Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham /

 

SEMARANGKU - Ramadhan adalah bulan yang bertabur pahala. Sehingga bagi sebagian kaum wanita sangat sayang untuk melewatkannya, maka salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengkonsumsi pil penahan haid. Bagaimana hukumnya dalam islam?

Syarat perempuan untuk melaksanakan puasa Ramadhan adalah suci dari haid dan nifas. Bagi perempuan yang haid dan nifas, tidak wajib untuk berpuasa Ramadhan sampai mereka bersuci.

Keutamaan bulan Ramadhan yang menjanjikan berlipatnya pahala semua ibadah, membuat sebagian muslimah ingin melaksanakan puasa, shalat malam, tadarus qur’an sebulan penuh, tanpa satu hari terlewatkan.

Baca Juga: Kamu Penderita Hipertensi? Coba Konsumsi Buah Bit Sebagai Pengobatan Alami Hipertensi Simak Penjelasannya 

Namun, kodrat dan fitrah yang telah Allah Swt anugerahkan kepada wanita, untuk mendapatkan haid menghalangi keinginan tersebut.

Takdir ini telah Allah takdirkan agar wanita muslimah tidak kesulitan, dan dapat menggantinya pada hari lain setelah Ramadhan, seperti yang dilakukan para wanita di zaman Rasulullah dan salafus shalih.

Menurut Syekh Yusuf Al Qardhawi, mengkonsumsi pil penahan haid tidaklah dilarang agama, tidak ada dalil yang melarangnya, dan selama tidak ada efek samping bagi penggunanya hal itu diperbolehkan.

Mengkonsumsi obat penahan haid juga harus sesuai anjuran dan ketentuan dokter, kecuali memang telah terbiasa sebelumnya. Bagi perempuan yang belum menikah, lebih baik tidak memakan pil tersebut.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x