Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham

- 19 Maret 2023, 15:05 WIB
Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham
Hukum Mengkonsumsi Pil Penahan Haid dan Muntah ketika Puasa Ramadhan: Para Wanita Harus Paham /

Sebagian ahli fiqih masa kini seperti Syaikh Mar’a dalam bukunya Dalil Al-Thalib menuliskan bahwa dalam buku-buku Hanbali, perempuan dibolehkan untuk meminum obat penyubur atau penahan haid.

Ibnu Qayyim ikut memberikan komentar pada buku ini dengan mengatakan,

“Pada prinsipnya semua itu halal, sampai ada keterangan yang mengharamkannya. HIngga sekarang, meminum obat itu belum ada yang melarangnya.”

Diharamkan berpuasa bagi perempuan yang haid dan nifas sebagai bentuk kasih sayang Allah Swt.

Ini demi menjaga kondisi fisik dan saraf mereka, serta menjaga kesehatan jiwa dan raga perempuan yang haid dan nifas.

Puasa Ramadhan sendiri dapat mempengaruhi kadar gula darah, kadar air, dan tekanan darah dalam tubuh, yang dapat mempengaruhi siklus haid.

Sementara mengenai hukum muntah saat berpuasa, dalam salah satu hadits nabi Muhammad Saw bersabda, “Tidaklah batal puasa orang yang muntah, berbekam, dan bermimpi.”

Abu Hurairah mengatakan, “Jika muntah tidak membatalkan puasa, karena itu mengeluarkan, bukan memasukkan.”

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini, Minggu, 19 Maret 2023, Cuaca Berawan Cocok Untuk Jalan-jalan

Al-Bukhari memaknai riwayat ini bahwa pendapat Abu Hurairah yang menyatakan tidak batal puasa bagi yang muntah secara mutlak. 

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah