Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud pada poin kedua hukumnya adalah boleh.
Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh.
Berdasarkan Fatwa MUI tersebut sudah sangat jelas bahwa Kopi Luwak hukumnya halal, maka boleh untuk dikonsumsi, diproduksi, serta diperjualbelikan ke masyarakat umum. Yang penting dalam ketentuan umum diatas terpenuhi maka ketentuan hukum juga pasti terpenuhi.
Tidak ada paksaan untuk mengikuti Fatwa ini jika dirasa kurang cocok. Kopi masih memiliki banyak jenis yang bisa dipilih jika masih ragu dengan kehalalan dari Kopi Luwak. Namun dengan adanya Fatwa MUI tersebut setidaknya sudah ada pegangan yang bisa dijadikan dasar.***