Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI

- 4 Maret 2023, 17:44 WIB
Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI
Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI /Pexels/Alexandar Pasaric
  • Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud pada poin kedua hukumnya adalah boleh. 

  • Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh. 

  • Berdasarkan Fatwa MUI tersebut sudah sangat jelas bahwa Kopi Luwak hukumnya halal, maka boleh untuk dikonsumsi, diproduksi, serta diperjualbelikan ke masyarakat umum. Yang penting dalam ketentuan umum diatas terpenuhi maka ketentuan hukum juga pasti terpenuhi. 

    Tidak ada paksaan untuk mengikuti Fatwa ini jika dirasa kurang cocok. Kopi masih memiliki banyak jenis yang bisa dipilih jika masih ragu dengan kehalalan dari Kopi Luwak. Namun dengan adanya Fatwa MUI tersebut setidaknya sudah ada pegangan yang bisa dijadikan dasar.***

    Halaman:

    Editor: Heru Fajar


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x