Baca Juga: Kopi Sering Dikonsumsi pada Pagi Hari, Kenali 5 Manfaat Lain dari Kopi yang Cukup Jarang Diketahui
Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneliti mengenai kopi Luwak dan akhirnya ditetapkan fatwa hukum halal haramnya.
Berdasarkan Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010 menjelaskan ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum halal haram Kopi Luwak. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :
Ketentuan Umum
Kopi Luwak merupakan kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat :
-
Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk.
-
Biji dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Ketentuan Hukum
-
Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah termasuk mutanajis (benda yang terkena najis), bukan najis.
-
Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum ditetapkan hukum sebagai halal dengan ketentuan sudah disucikan.