Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI

- 4 Maret 2023, 17:44 WIB
Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI
Pernah Minum Kopi Luwak? Halal, Makruh, atau Haramkah? Simak Fatwa MUI /Pexels/Alexandar Pasaric

SEMARANGKU - Menurut fatwa MUI minum Kopi Luwak halal atau tidak cek info berikut. 

Kopi Luwak merupakan kopi yang unik. Kenapa begitu? Karena proses mendapatkan biji kopinya melalui proses yang di luar nalar.

Biasanya biji kopi didapatkan dengan memetik di pohonnya. Namun berbeda kasus dengan Kopi Luwak. 

Kopi Luwak didapatkan dari sisa makanan dari hewan Luwak atau bisa dikatakan kotorannya Luwak. Luwak merupakan hewan yang suka dengan buah-buahan salah satunya kopi. 

Baca Juga: Para Pecinta Kopi Jangan konsumsi Kopi Berlebihan, Kenali 6 Dampak Negatif Bagi Kesehatan Tubuh

Luwak pada awalnya dianggap hama oleh pemilik kebun kopi karena sering memakan buah kopi di kebunnya. Sering ditemui kotoran Luwak di sekitar kebun. Kotoran tersebut masih berbentuk butiran biji kopi. 

Oleh sang pemilik kopi diambil dan dibersihkan dan diolah dijadikan bubuk kopi. Ketika dicoba, rasa yang dihasilkan enak dan memiliki ciri khas tersendiri dibanding kopi yang lainnya. 

Sejak saat itu Kopi Luwak mulai diproduksi massal hingga saat ini. Namun banyak yang menentang adanya Kopi Luwak karena bahan yang digunakan adalah kotoran.

Banyak yang mempertanyakan hukum halal haram dari mengonsumsi Kopi Luwak tersebut. Banyak yang menganggap haram dikonsumsi karena berasal dari sesuatu hal yang najis yaitu kotoran. 

Baca Juga: Kopi Sering Dikonsumsi pada Pagi Hari, Kenali 5 Manfaat Lain dari Kopi yang Cukup Jarang Diketahui

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meneliti mengenai kopi Luwak dan akhirnya ditetapkan fatwa hukum halal haramnya. 

Berdasarkan Fatwa MUI No. 07 Tahun 2010 menjelaskan ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum halal haram Kopi Luwak. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain :

Ketentuan Umum

Kopi Luwak merupakan kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh Luwak (Paradoxurus hermaphroditus) kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat : 

  • Biji kopi masih utuh terbungkus kulit tanduk. 

  • Biji dapat tumbuh jika ditanam kembali. 

Ketentuan Hukum

  • Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah termasuk mutanajis (benda yang terkena najis), bukan najis. 

  • Kopi Luwak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum ditetapkan hukum sebagai halal dengan ketentuan sudah disucikan. 

  • Mengonsumsi Kopi Luwak sebagaimana dimaksud pada poin kedua hukumnya adalah boleh. 

  • Memproduksi dan memperjualbelikan Kopi Luwak hukumnya boleh. 

Berdasarkan Fatwa MUI tersebut sudah sangat jelas bahwa Kopi Luwak hukumnya halal, maka boleh untuk dikonsumsi, diproduksi, serta diperjualbelikan ke masyarakat umum. Yang penting dalam ketentuan umum diatas terpenuhi maka ketentuan hukum juga pasti terpenuhi. 

Tidak ada paksaan untuk mengikuti Fatwa ini jika dirasa kurang cocok. Kopi masih memiliki banyak jenis yang bisa dipilih jika masih ragu dengan kehalalan dari Kopi Luwak. Namun dengan adanya Fatwa MUI tersebut setidaknya sudah ada pegangan yang bisa dijadikan dasar.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x