Baca Juga: Ikatan Cinta Minggu 10 Oktober 2021: Pak Irvan Tak Menyangka Nino Dulu Pernah Menjadi Suami Andin
"Orang itu tidak boleh ingkar sebuah janji, selagi tidak ada sebab orang itu ingkar," kata Buya Yahya.
"Termasuk perjanjian yang paling dahsyat adalah pernikahan, perjanjian di hadapan Allah, maka enggak boleh orang batalkan pernikahan," lanjutnya.
Oleh karena itu, perceraian dalam Islam merupakan hal yang haram dilakukan, apabila tidak ada sebabnya.
"Pertunangan pun kalau ndak ada masalah kok tiba-tiba diputuskan ya enggak boleh, haram hukumnya," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya pun menjelaskan, bahwa seseorang boleh membatalkan tunangan apabila ada sebabnya.
Baca Juga: Sedang Diet? Ini 2 Sayuran yang Direkomendasikan Untuk Dikonsumsi Agar Diet Efektif
Sebab dari pembatalan tunangan pun harus jelas, dan tidak boleh berdasarkan kabar angin belaka.
"Jadi kalau seandainya calon pasangan itu adalah memang benar tidak layak," kata Buya Yahya.