SEMARANGKU - Buya Yahya menjelaskan hukum wanita membatalkan tunangan seseorang dalam Islam.
Menurut Buya Yahya, inilah hukum membatalkan tunangan dalam Islam.
Buya Yahya mengatakan, bahwa wanita membatalkan tunangan maka berikut hukumnya dalam Islam.
Baca Juga: Akhirnya! Arab Saudi Berikan Lampu Hijau untuk Jemaah Umroh Indonesia
Ada beberapa kasus dalam pertunangan, ketika salah satu pihak membatalkan tunangan.
Tak jarang pihak wanita, membatalkan tunangan karena berbagai alasan.
Lantas bagaimana hukum membatalkan tunangan dalam Islam menurut Buya Yahya?
Dikutip Semarangku melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum wanita membatalkan tunangan.
Buya Yahya pun menjelaskan hukum mengingkari janji, sebelum membahas hukum membatalkan tunangan dalam Islam.