SEMARANGKU - Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum suami memakai mahar yang telah ia berikan untuk istrinya.
Pasalnya, beredar anggapan bahwa mahar tidak boleh digunakan oleh orang lain.
Termasuk oleh suami yang memberikan mahar tersebut untuk istrinya.
Lalu, benarkah bahwa suami tidak boleh menggunakan mahar yang ia berikan untuk istrinya?
Sebelum menjawab mengenai hukum tersebut, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan mengenai hakikat dari mahar.
Dikutip Semarangku melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hakikat mahar.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa mahar yang diberikan oleh suami memang milik istri.
"Mahar yang diberikan suami memang milik Anda (istri)," jelas Buya Yahya.