Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Memakai Mahar yang Telah Diberikan Pada Istri, Apakah Diperbolehkan?

- 6 Oktober 2021, 18:30 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Memakai Mahar yang Telah Diberikan Pada Istri.
Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Memakai Mahar yang Telah Diberikan Pada Istri. /Tangkapan layar YouTube/Mustami' Media

SEMARANGKU - Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum suami memakai mahar yang telah ia berikan untuk istrinya. 

Pasalnya, beredar anggapan bahwa mahar tidak boleh digunakan oleh orang lain. 

Termasuk oleh suami yang memberikan mahar tersebut untuk istrinya. 

Lalu, benarkah bahwa suami tidak boleh menggunakan mahar yang ia berikan untuk istrinya?

Baca Juga: Ikatan Cinta 6 Oktober 2021: Nino Makin Curiga Kurir yang Antar Barang Elsa Sangat Aneh, Sadar Itu Ricky?

Sebelum menjawab mengenai hukum tersebut, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan mengenai hakikat dari mahar.

Dikutip Semarangku melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hakikat mahar. 

Buya Yahya menjelaskan, bahwa mahar yang diberikan oleh suami memang milik istri. 

"Mahar yang diberikan suami memang milik Anda (istri)," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x