Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Memakai Mahar yang Telah Diberikan Pada Istri, Apakah Diperbolehkan?

- 6 Oktober 2021, 18:30 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Memakai Mahar yang Telah Diberikan Pada Istri.
Buya Yahya Jelaskan Hukum Suami Memakai Mahar yang Telah Diberikan Pada Istri. /Tangkapan layar YouTube/Mustami' Media

Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 6 Oktober 2021: Terungkap, Ini Identitas Adi yang Disebut oleh Jessica

Oleh karena itu, seorang istri berhal menggunakan mahar tersebut sesukanya. 

"Kalau sudah milik anda terserah, anda jual, anda pakai," kata Buya Yahya.

Dalam persoalan mahar, tak jarang pihak suami memberikan mahar berupa barang yang dapat digunakan bersama. 

Contohnya seperti sajadah, Al-quran hingga peralatan masak. 

Lalu, barang-barang yang dapat digunakan bersama tersebut bolehkah digunakan oleh suami?

Buya Yahya menjelaskan, bahwa suami tentu dapat menggunakan mahar yang ia berikan pada istri. 

"Kalau ada yang mengatakan tidak boleh, ya itu tidak benar," jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Malu, Lingkungan Pemprov Jateng Masih Belum Ramah Untuk Penyandang Disabilitas

Buya Yahya pun menjelaskan bahwa mahar bebas digunakan oleh siapapun, termasuk oleh suami. 

Halaman:

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah