Panduan Sholat Idul Fitri 2021 di Tengah Pandemi Covid-19 dari Kemenag Terbaru!

- 7 Mei 2021, 12:58 WIB
Panduan sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag
Panduan sholat Idul Fitri 2021 dari Kemenag /Pexels./Michael Burrows

Baca Juga: Kode Redeem ML Tebaru Jumat 7 Mei 2021, Senjata dan Skin Gratis Bisa Diklaim!

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama pada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya, " lanjut Gus Yaqut.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1442 H/2021 M disaat pandemi Covid-19.

Pertama, malam takbiran menyambut hari raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid atau mushola, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Rombongan Pengantin Langgar Prokes di Tol Sragen, Ganjar Pranowo: Lho Ini Bahaya

2.Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

3.Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.

Kedua, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Ketiga, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona oranye.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x