Pemerintah Kota Semarang Bersama Kemenag Jateng Koordinasi Untuk Memetakan Aktifitas Kegiatan Ibadah Ramadhan

- 4 Mei 2021, 05:45 WIB
Gubernur Jawa Tengah dan Kemenag memutuskan untuk melarang daerah yang masuk zona oranye dan zona merah Covid-19 untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah.
Gubernur Jawa Tengah dan Kemenag memutuskan untuk melarang daerah yang masuk zona oranye dan zona merah Covid-19 untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah. /Dok Humas Pemprov Jateng
 
 
SEMARANGKU - Pemerintah Kota Semarang bersama dengan Kemenag Jateng berkoordinasi untuk  memetakan daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah. 
 
Untuk pemetaan daerah mana yang diperbolehkan, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa, akan dilakukan koordinasi dengan Kemenag Jateng. 
 
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah, untuk memetakan daerah-daerah mana yang diperbolehkan melakukan solat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.
 
Pelaksanaan shalat Idul Fitri secara  berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah, hanya akan dilakukan di daerah dengan kategori zona hijau dan kuning. 
 
 
"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah solat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin 3 Mei 2021.
 
Pemetaan mulai dilakukan dari tingkat yang paling kecil, yakni mulai dari desa dan kelurahan.
 
Sedangkan untuk daerah yang masih masuk dalam kategori zona oranye hingga merah, dilarang untuk mengadakan shalat Idul Fitri secara berjamaah, karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.
 
"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan sholat Idul Fitri. Seperti tahun lalu sholatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.
 
Bukan hanya pemetaan daerah yang diperbolehkan shalat Idul Fitri secara berjamaah, Ganjar juga menyampaikan terkait pembagian zakat dan shalat tarawih. 
 
Aktifitas ibadah di Bulan Ramadan tersebut juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
 
"Musala dan tempat ibadah untuk sholat tarawih harus ketat (protokol kesehatan). Dan pembagian zakat jangan sampai menimbulkan kerumunan," tuturnya.
 
 
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad menjelaskan bahwa untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan solat Idul Fitri secara berjamaah.
 
"Iya, ke depan ini kita petakan wilayah mana yang boleh atau tidak melaksanakan solat Idul Fitri berjamaah. 
Untuk yang boleh itu kategori hijau dan kuning. Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan," terangnya.
 
Sedangkan untuk kegiatan pembagian zakat fitrah dan lainnya, akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan. 
 
Secara teknis, dalam kegiatan  pembagian zakat fitrah, akan melibatkan lembaga- lembaga zakat, untuk dapat disalurkan secara langsung ke rumah-rumah penerima, supaya tidak menimbulkan kerumunan.
 
"Nanti zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga seperti remaja masjid dan lainnya," tandasnya. 
 
Pemerintah Kota Semarang bersama Kemenag Jateng telah memetakan pelaksanaan aktifitas ibadah bulan Ramadhan 2021.**"

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x