Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama

27 Maret 2023, 09:46 WIB
Fiqih Ramadhan: Apa Hukum Bayar Fidyah dengan Uang Tunai? Simak Penjelasannya Berdasarkan Jumhur Ulama //tangkap layar lirboyo.net/Pondok Pesantren Lirboyo/

 

SEMARANGKU - Simak penjelasan fiqih seputar Ramadhan, hukum membayar fidyah dengan menggunakan uang tunai, apakah boleh? 

Jumhur Ulama memiliki pendapatnya masing-masing akan hukum membayar fidyah dengan uang tunai yang tentunya akan menjawab pertanyaan tersebut. 

Apa itu fidyah? 

Fidyah merupakan denda atau pengganti puasa Ramadhan yang dibebankan oleh beberapa orang dengan kriteria khusus yang mana orang tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Bagaimana Cara Qadha Puasa? Haruskah Berurutan? Simak Penjelasannya Beserta Niat Qadha Puasa

Beberapa orang yang diberikan keringanan tidak melaksanakan puasa Ramadhan tersebut diantaranya yaitu orang yang sedang sakit berkepanjangan atau yang kemungkinan sembuhnya kecil, orang yang sudah tua (lansia) yang mana jika melakukan puasa tidak mampu sempurna, dan lain sebagainya yang kondisi orang tersebut tidak mampu melaksanakan puasa secara permanen atau total. 

Hukum membayar fidyah untuk mengganti puasa Ramadhan ini sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur’an yaitu pada surah Al Baqarah ayat 184, yang berbunyi:

أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. 

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS.Al Baqarah:184)

Cara membayar fidyah sesuai yang diajarkan Allah SWT yaitu dengan memberikan makan kepada seorang yang miskin setiap satu hari. 

Namun di era sekarang banyak yang bertanya apakah bisa jika memberikan fidyah tersebut dalam bentuk uang tunai kepada orang miskin tersebut atau harus dengan makanan? 

Para ulama 4 madzhab memiliki pandangan masing-masing mengenai permasalahan ini. 

Menurut Jumhur Ulama yaitu Madzhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki menyatakan bahwa membayar fidyah tidak boleh menggunakan uang tunai, langsung dengan makanan seperti yang tertulis dalam surah Al Baqarah ayat 184.

Dalam takaran madzhab Syafi'i, fidyah yang wajib dikeluarkan adalah satu muda (675 gram/6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan, berupa makanan pokok daerah setempat, dalam konteks Indonesia adalah beras. 

Bila puasa yang ditinggal adalah 30 hari penuh maka besaran yang harus dikeluarkan adalah 30 mud (20.250 gram/20,25 kilogram) beras. Fidyah tersebut diserahkan kepada fakir miskin. 

Pendapat lain datang dari ulama Madzhab Hanafi yang mana mereka memperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan uang. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Susunan Lengkap Bacaan Wirid dan Doa Setelah Sholat Witir Beserta Arab dan Terjemahannya

Mereka berpendapat maksud dari pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nilai nominal harta) yang sebanding dengan harga makanan. 

Dalam madzhab Hanafi tidak memakai standar makanan pokok sesuai daerah masing-masing seperti yang digunakan 3 madzhab yang lain melainkan hanya jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yaitu kurma, gandum, anggur, dan Al sya'ir (jewawut). 

Demikian jawaban dari keempat madzhab yang menjadi pendapat mayoritas umat Islam di dunia. 

Kesimpulannya Jumhur Ulama yang terdiri dari madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan menggunakan uang tunai, sedangkan madzhab Hanafi memperbolehkan dengan syarat berdasarkan jenis makanan yang dinash sesuai hadits Nabi dan tidak berpatok pada jenis makanan pokok tiap-tiap daerah.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler