Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi

25 Maret 2023, 20:00 WIB
Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa Ramadhan? Berikut Penjelasan dari Syekh Yusuf Al Qardhawi / /pexels/

SEMARANGKU - Salah satu bahan pertanyaan yang sering muncul saat puasa Ramadhan adalah hukum suntik dan infus bagi orang yang sedang berpuasa. Apakah puasa Ramadhannya batal atau tidak? 

Berdasarkan penjelasan dari ulama Mesir, Syekh Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi, ia menjabarkan pendapat para ulama tentang hukum suntik atau injeksi dan infus di saat puasa Ramadhan.

Ada suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan suhu tubuh, tekanan darah, atau sejenisnya, maka ulama kontemporer sepakat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Demikian juga untuk suntikan yang digunakan sebagai suplemen, penambah vitamin, dan sebagainya, hal ini tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Al Baqarah Ayat 183 : Perintah Untuk Berpuasa dan Membentuk Ketaqwaan Seorang Mukmin

Syekh Yusuf berargumen karena suntikan masuk ke tubuh bukan melalui lubang yang terbuka, dan juga bukan merupakan santapan untuk tubuh yang bertentangan dengan hikmah puasa Ramadhan dalam hal menahan lapar dan dahaga.

Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama di zaman ini adalah tentang suntikan melalui urat nadi (infus), yang berfungsi sebagai pengganti makanan.

Beberapa ulama memandang bahwa infus membatalkan puasa Ramadhan. Karena infus membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ajarkan Doa Menyambut Ramadhan Lengkap Bacaan Arab, Arti, Keutamaannya

Jika makanan yang masuk ke dalam tubuh melalui mulut membatalkan puasa Ramadhan berdasarkan dalil dan ijma, maka infus membawa inti sari makanan dan mengirimkannya langsung ke dalam darah.

Pendapat ulama yang lain, mengatakan infus tidak membatalkan puasa, sebab dalam kaidah fiqih, ia tidak sampai ke tenggorokan melalui mulut, atau tidak sampai ke perut.

Infus juga dipandang tidak menghilangkan lapar dan haus. Orang yang diinfus tidak merasa kenyang dan puas, karena tidak masuk ke perut dan tidak melalui proses pencernaan seperti biasa.

Terkadang, infus memang memberi sensasi kesegaran dan gairah, tetapi ini tidak cukup untuk menjadi alasan batalnya puasa, karena hal serupa juga dirasakan oleh yang mandi ketika berpuasa Ramadhan.

Orang yang mandi, berenang, dan mendinginkan diri akan merasakan kesegaran, dan itu tidak membatalkan puasa Ramadhan, sebagaimana ijma’ para ulama.

Syekh Yusuf lebih memilih pendapat yang terakhir, karena infus sebenarnya tidak akan diberikan, kecuali pada orang yang sakit, ketika melakukan operasi, atau ketika seseorang membutuhkan makanan buatan. Dan golongan ini diperbolehkan tidak berpuasa.

Dengan demikian, bisa ditarik kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa suntik tidak membatalkan puasa. Dan untuk infus sebagian ulama menganggapnya membatalkan puasa, dan Syekh Yusuf cenderung pada pendapat ulama bahwa infus tidak membatalkan puasa.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler