Versi Radio Taiwan
Berdasarkan laporan Radio Taiwan Internasional Siaran Indonesia, turis Taiwan itu sempat ditahan dan didenda oleh petugas imigrasi Bali karena melanggar peraturan. WNA berinisial L tersebut mengunggah pengalamannya menyambangi Bali di forum diskusi PTT.
Ia dikatakan tak lama ini berkunjung ke Pulau Dewata dan mendokumentasikan foto antrean panjang di imigrasi. Tetapi, L malah digiring petugas ke suatu ruangan dan dikenakan denda Rp4 juta karena memfoto area larangan, dalam hal ini lingkungan imigrasi.
Petugas lalu memberikan beberapa pertanyaan ke L dan mengancam akan mendeportasi turis itu. L mengaku kaget dan tidak tahu tentang konsekuensi dari melanggar aturan tersebut.
Selanjutnya, L diminta duduk untuk menunggu kasusnya diproses. Selang 1 jam menunggu, kecurigaan L timbul, ia menduga pegawai imigrasi sengaja membuatnya berdiam lama agar dirinya bersedia membayar denda.
Baca Juga: Bea Cukai Bali Klarifikasi Pasca Video Viral WNA Disabilitas Kesulitan Ambil Alkes yang Ditahan
Denda yang dibebankan kepada L seharusnya 4.000 dolar AS atau Rp60 juta. Tetapi berhubung kesalahan yang ia perbuat adalah pelanggaran pertama, petugas hanya mendendanya 400 dolar AS atau Rp5,9 juta.
Setelah terjadi proses tawar menawar, WNA itu akhirnya membayar 300 dolar AS atau sekira Rp4,5 juta. Petugas sempat meminta L untuk merahasiakan hal ini. Ia tidak ingin publik tahu bahwa L sudah diberi 'diskon' denda yang awalnya Rp60 juta menjadi Rp4,5 juta.***